PETAJATIM.co, Bangkalan – penyelidikan indikasi korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejauh ini masih buram, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan belum menetapkan tersangka. Bahkan korps Adhyaksa itu saling lempar pendapat saat di konfirmasi awak media.
Pasalnya dugaan indikasi korupsi BUMD yang ditangani oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan seolah enggan memberikan keterangan secara resmi terhadap awak media ini, Kamis (22/4/2021).
Sebelumnya kasus BUMD tersebut anggota Komisi A DPRD Bangkalan Mahmudi, perwakilan dari anggota Fraksi Keadilan Hati Nurani, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengajuan hak angket itu dilakukan karena merupakan daro hak politik untuk mengevaluasi apakah benar ada dugaan korupsi di BUMD Kabupaten Bangkalan.
“Sudah ada 8 Anggota DPRD Bangkalan yang telah membubuhkan tanda tangan untuk menggunakan hak angket,” kata Mahmudi.
Dirinya mengajukan hak angket berdasar dari dorongan dan dukungan masyarakat. Serta kata dia, sesuai laporan LKPJ tahun 2020 yang disampaikan Bupati Bangkalan, Ra Latif bahwa ada indikasi korupsi di tubuh BUMD Bangkalan.
Namun sangat di sayangkan setelah kasus BUMD tersebut ditangani oleh pihak kejaksaan, hingga sampai saat ini, masih belum ada penetapan tersangka. Anehnya lagi antara Kasi Pidana dengan Kasi Intel saling lempar pendapat terkait penyelidikan kasus yang membelit BUMD tersebut.
Hendrawan Kasi Pidsus Kejari Bangkalan saat dimintai keterangan melalui sambungan selularnya, menyampaikan agar konfirmasi langsung ke Kasi Intel.
” Langsung konfirmasi ke Kasi Intel aja mas’ sama aja,” singkatnya Hendrawan kepada awak media ini melalui sambungan selularnya.
Ditempat yang sama disaat awak media mencoba konfirmasi kepada Kasi Intel Putu Arya, ia hanya memberikan keterangan sepintas. Ia menyatakan, dalam dugaan kasus korupsi BUMD ini pihaknya masih melakukan tahap penyelidikan dengan meminta keterangan kepada sejumlah saksi.
“Masih dalam proses penyelidikan Pidsus mas, namun untuk penetapan tersangka masih belum ada, akan tetapi lebih jelasnya langsung konfirmasi ke Kasi Pidsus,”paparnya melalui sambungan selulernya.
Ditempat berbeda Moh Taufik SH, MH selaku Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sangat menyayangkan dengan sikap penyidik Kejaksaan yang tidak ingin memberikan informasi terhadap awak media.
Menurut dia, seharusnya pihak Kejaksaan memberikan pemaparan yang jelas terhadap awak media, karena sebagian besar media itu adalah mitra yang mana saling memberikan sebuah informasi supaya masyarakat betul-betul tidak salah paham dan menjadi sebuah polemik bagi masyarakat Bangkalan khususnya.
“Apalagi sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagaimana juga dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” tandas Taufik
Penulis : Jamal
Editor : Heru