PETAJATIM.co, Sampang – Mantan Kepala Desa (Kades) Bancelok Ismail ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan dan Penggelapan. Polres Sampang sebelumnya menetapkan Ismail statusnya masih menjadi saksi.
Penetapan status tersangka dilakukan lantaran proses penyelidikan rampung dilakukan. Hasilnya, Ismail terbukti melakukan penipuan atau penggelapan sebuah mobil milik PT Sejahtera Jaya Alim Mix.
“Sudah dilakukan lidik, sehingga ditingkatkan ke proses sidik. Bersangkutan sudah menjadi tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto, Senin (26/4/2021).
Lanjut AKP Sudaryanto , jika tersangka diamankan pada 23 April 2021, sekitar 12.30 WIB saat berada di rumahnya di Desa Gunung Maddah, Kecamatan Kota Sampang.
Pada saat itu penangkapan dilakukan untuk menjalankan proses penyelidikan, sehingga statusnya masih saksi.
Sebelumnya tersangka mangkir dalam pemangilan untuk diminta keterangan, bahkan sebanyak dua kali, namun Ismail mangkir dari panggilan itu.
“Untuk saat ini sudah terbukti maka akan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Tricahyo
Editor : Heru