PETAJATIM.co, Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menindak travel gelap yang membawa penumpang mudik keluar Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek). Sejak pengetatan larangan mudik, Polda Metro Jaya sudah mengamankan setidaknya 115 travel gelap di beberapa lokasi.
“Ada 115 kendaraan travel, ini travel gelap yang berupaya untuk mengangkut penumpang keluar dari Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
115 travel gelap itu terjaring razia sejak 27-28 April 2021 di sejumlah titik di ruas jalan tol, arteri, hingga jalur tikus yang kerap digunakan travel gelap untuk mengangkut penumpang.
“Kita tangkap melalui jalur-jalur tikus. Kita sudah evaluasi tahun kemarin jalur-jalur tikus yang tembus sudah kita tutupi semua dan kita bangun pos pengamanan di situ. Travel gelap ini ditangkapnya ada yang di jalur tikus, ada di tol, hingga di jalur arteri,” jelas Yusri.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penindakan kepada 115 travel gelap ini bermula dari patroli dunia maya. Dia menyebut ada temuan banyak travel gelap yang menggunakan media sosial untuk melakukan transaksi dengan calon penumpang.
Sambodo menambahkan, dari 115 travel gelap itu terbagi dalam jumlah 64 unit minibus atau Elf dan mobil penumpang perorangan berjumlah 51 unit.
“Kita amankan kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau yang tidak memiliki izin angkut penumpang. Ini mengangkut penumpang dari Jakarta ke Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, bahkan sampai ada yang ke Lampung,” ucap Sambodo.
Selain itu Sambodo menjelaskan dari 115 travel gelap yang diamankan, ada beberapa kendaraan berplat kuning yang memiliki izin mengangkut penumpang juga tetap ditindak. Dia menyebut kendaraan itu terbukti mengangkut penumpang di luar izin trayeknya.
“Jadi ada kendaraan plat kuning yang punya izin angkut mengangkut orang tapi izinnya tidak di Jakarta. Misalnya di Bandung-Cilacap tapi angkut penumpang dari Jakarta. Itu melanggar pasal 308 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga. Kendaraan itu termasuk bagian yang kami laksanakan penindakan,” jelasnya.
Dari ratusan travel gelap itu, polisi juga mengamankan sejumlah penumpang. Mayoritas penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan karena tidak membawa surat bebas COVID-19.
“Dan penumpang tidak ada menunjukkan surat bebas Covid-19 atau hasil swab antigen, tidak ada,” kata Sambodo.
Untuk diketahui, pemerintah memperketat syarat perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudi yaitu 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Di mana masyarakat yang hendak bepergian dari wilayah aglomerasi wajib menunjukkan surat swab RT-PCR/swab antigen/GeNose maksimal H-1 sebelum perjalanan.
“Berdasarkan adendum gugus tugas, para penumpang yang naik dari terminal itu diharapkan mempunyai surat bebas Covid-19 baik antigen GeNose atau PCR,” katanya.
Sementara pengemudi ditilang dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengemudi ditilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu karena mengangkut orang dalam trayek dan di luar trayek.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru