PETAJATIM.co, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Pusat mengungkap narkoba jaringan internasional asal Timur Tengah (Iran) – Indonesia dengan total 1,129 ton narkoba jenis shabu.
Dengan keberhasilan ini menurut Kapolri bahwa jajaran Kepolisian tak akan pernah berhenti mengahabisi peredaran gelap barang haram tersebut. “Kita berkomitken memberantas salah satu musuh negara yakni narkoba yang merusak generasi anak bangsa,” ujarnya.
Lanjut dikatakan Kapolri, sebelumnya Polri telah berhasil melakukan pengungkapan narkoba jaringan internasional yang berasal dari Timur Tengah sebanyak 2,5 ton narkoba jenis shabu.
“Sehingga dapat disimpulkan bahwa bulan Mei dan Juni tahun 2021 kurang lebih 3,6 ton narkotika jenis shabu masuk Indonesia. Hal ini menjadikan Indonesia banjir narkoba di masa pandemi Covid-19,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Polda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).
Sementara itu ditempat yang sama,, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Kejahatan Transnasional atau Transnational Organized Crime (TOC) adalah fenomena jenis kejahatan yang melintasi perbatasan internasional.
“Ini melanggar hukum beberapa negara atau memiliki dampak terhadap negara lain. Salah satu bentuk TOC adalah perdagangan narkotika yang dilakukan secara illegal,” kata Agus.
TOC masuk ke Indonesia sehingga menjadi ancaman nyata terhadap gangguan Kamtibmas. Di saat seluruh dunia secara bersamaan termasuk Indonesia mengalami pandemi Covid-19, sesuai dengan hakekat ancaman, situasi ini merupakan ambang gangguan (faktor korelatif kriminogen), yaitu ancaman yang apabila dibiarkan dalam kurun waktu tertentu bisa berubah menjadi ancaman faktual.
“Di masa pandemi ini, akibat terjadinya
kontraksi ekonomi dan disrupsi ekonomi, memberikan beberapa dampak sosial bagi masyarakat, yaitu berupa meningkatnya angka kemiskinan maupun angka pengangguran. Selain itu timbul rasa panik di masyarakat yang disertai meningkatnya aksi kejahatan,” paparnya.
Situasi ini diperparah dengan peran penyalahgunaan narkoba sebagai stimulant terjadinya situasi tersebut.
“Fakta empiris membuktikan ternyata penyalahgunaan narkoba berkaitan dengan kejahatan konvensional, khususnya kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan kekerasan, curanmor dan yang lainnya. Bahkan ditemukan fenomena bahwa pelaku kejahatan jalanan dalam melakukan kejahatannya tidak lagi didasarkan atas motif ekonomi melainkan dorongan akan kebutuhan untuk menggunakan narkoba,” terangnya.
Di sisi lain, kejahatan konvensional yang didahului dengan penggunaan narkoba dapat memberikan dampak negatif yang mendalam bagi pelaku berupa hilangnya empati, hilangnya rasa takut, serta cenderung brutal.
Fakta ini juga ditemukan pada kejahatan yang berimplikasi kontijensi seperti kerusuhan, konflik horizontal yang mana agresifitas massa yang cendrung destruktif serta anarkis ternyata sebagian pelakunya dibawah pengaruh narkoba.
Di saat pemerintah khususnya aparat penegak hukum disibukkan dengan tugas-tugas penanganan pandemi covid serta pemulihan ekonomi nasional, timbul fenomena maraknya penyelundupan narkoba khususnya dari sindikat internasional yang memanfaatkan situasi pandemi ini.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru