HUKUM

PT Tonduk Majang kerjasama dengan PT GSM kelola uang BUMD terkait Reklamasi ilegal

80
×

PT Tonduk Majang kerjasama dengan PT GSM kelola uang BUMD terkait Reklamasi ilegal

Sebarkan artikel ini
Aparat Polda Jatim bersama pengacara LSM P3L Jatim saat meninjau lokasi reklamasi di pesisir pantai Desa Sembilang.

PETAJATIM.co, Bangkalan – Rencana pembangunan galangan kapal di pesisir pantai Desa Sembilangan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan menuai kontroversi. Kegiatan reklamasi pantai yang dikerjakan oleh PT Tonduk Majang bekerjasama dengan PT GSM yang hingga saat ini diduga tidak mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

Direktur Utama (Dirut) PT Tonduk majang Abdul Kadir saat di konfirmasi oleh awak media ini beberapa waktu lalu membenarkan, bahwa kegiatan reklamasi pesisir pantai Desa Sembilangan merupakan salah satu bentuk kerjasama perusahaannya dengan PT GSM sebab di anggap merupakan peluang bisnis.

“Kalau PT kami soal membicarakan adanya properti yang artinya fisik termasuk di PT.GSM reklamasi soal urugan, dan jika memang ada investor yang masuk ataupun ada job urugan dari luar, jelas kami tidak menolaknya, sebab hal itu adalah peluang bisnis bagi kami,” jelas Kadir selaku Dirut dari PT.Tonduk Majang

Saat di tanya sumber anggaran yang di pakai untuk menguruk Reklamasi ilegal tersebut,Kadir mengakui hasil kerja sama dengan BUMD Bangkalan, dengan dalih demi mempercepat pengembalian agar tidak sampai limit tiga tahun.

“Soal kerja sama anggaran itu kan property, nah sekarang pertanyaan saya apakah urugan itu termasuk properti atau bukan, sebab keuntungan ini akan kami lakukan pengembalian biar cepat dan juga nggak mungkin dalam 3 tahun misalnya Kami punya bayangan sebab itu kan limit, Kenapa tidak kalau bisa dua tahun kami kembalikan juga dengan keuntungannya,” pungkasnya.

Nyoman selaku staf PT GSM saat dimintai keterangan melalui sambungan selulernya mengatakan, pihaknya berdalih tidak mengetahui soal pengurukan reklamasi PT GSM di desa Sembilangan kecamatan Bangkalan Madura Jawa timur.

” Kami tidak tau soal pengurukan yang ada di PT GSM itu pak, lebih jelasnya sampean langsung konfirmasi ke BUMD pak, tapi yang saya tau, itu bukan kerjasama dengan PT GSM, saya lupa kerjasamanya dengan PT apa, namun hal itu semua hanya surat perjanjian kerja (SPK),” paparnya Nyoman.

Salah satu direksi pihak BUMD yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan adanya kerjasama dengan PT Tonduk Majang berupa penyertaan modal, sebesar Rp.15 Milyar, dan didalam surat pernyataan kerjasama dalam penyertaan modal tersebut PD.Sumberdaya telah mengeluarkan 15 Milyar penyertaan modal untuk properti di PT Tonduk Majang,

” Memang benar BUMD melakukan kerjasama Dengan PT Tonduk Majang dalam suatu penyertaan modal sebesar Rp.15Milyar, dan sangat jelas didalam surat pernyataan kerjasama dalam penyertaan modal tersebut,PD. Sumberdaya mengeluarkan 15 Milyar penyertaan modal di PT Tonduk Majang untuk pembangunan perumahan di desa tengket kecamatan Arosbaya dan tidak ada kaitannya dengan pengurukan reklamasi Sembilangan,”Tutupnya.

Penulis : Jamal
Editor : Heru