KRIMINAL

Bandar Togel Asal Tamba’an – Camplong Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

446
×

Bandar Togel Asal Tamba’an – Camplong Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tersangka bandar judi togel saat diperiksa petugas Satreskrim Polres Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Satreskrim Polres Sampang kembali mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel). Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (16/08/2021) kemarin.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kasubbag Humas Iptu Sunarno membenarkan bahwa petugas telah mengamankan Moh. Mansur Arifin, (26), tersangka kasus penjudian.

“Tersangka merupakan bandar permainan judi jenis toto gelap (togel) warga Desa Tamba’an Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang,” jelas Sunarno Rabu (18/8/2021).

Kemudian Ia menjelaskan, akibat perbuatan tersangka melawan hukum, maka dijerat dengan pasal 303 yakni tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ia memaparkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi tentang tindak perjudian jenis togel yang semakin marak, sehingga sangat meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, unit buru sergap Satreskrim Polres Sampang melakukan perantauan dan penyelidikan dilapangan untuk memastikan kebenarannya.

“Kami berhasil mengamankan tersangka dengan cara menyamar sebagai pembeli togel. Tersangka berhasil diamankan pada hari Senin ( 16/8/2021), pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Dharma Camplong,”ungkapnya.

Pada saat diamankan petugas, tersangka sedang memegang 2 unit handphone yang digunakan sebagai alat perjudian dan uang sebesar Rp. 1.515.000.

“Sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sampang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Penulis.          : Tricahyo
Editor.            : Heru