KRIMINAL

Alap-Alap Curanmor Asal Taddan Keok Ditangan Tim Dhemit Satreskrim Polres Sampang

261
×

Alap-Alap Curanmor Asal Taddan Keok Ditangan Tim Dhemit Satreskrim Polres Sampang

Sebarkan artikel ini
Salah satu barbuk hasil kejahatan tersangka M diamankan Satreskrim Polres Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – M (50) warga Desa Taddan, Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di 3 Tempat Kejadian Perkara ( TKP) berhasil diamankan oleh Tim Dhemit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang. Kamis ( 9/9/2021).

M (50) diamankan karena telah melakukan pencurian di 3 tempat yaitu di rumah Subiyanto Desa Taddan Kecamatan Camplong pada hari Minggu (06/06/2021), di rumah Satiri, Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang Sabtu (07/08/2021) dan rumah Moh. Sahrul Desa Taddan Kecamatan Camplong Kamis (26/08/2021).

Kasi Humas Polres Sampang Iptu Sunarno menyampaikan, penangkapan tersangka dengan inisial M warga Desa Taddan Kecamatan Camplong, telah melakukan pencurian sepeda motor 3 tempat yang semuanya dilakukan saat dini hari.

“Hasil penyelidikan tim buru sergap Satreskrim Polres Sampang dilapangan, M berhasil diamankan dirumahnya di Dusun Acenan Desa Taddan Kamis (09/09/2021) pukul 23.50 WIB. Saat itu tersangka tengah duduk dihalaman rumahnya sehingga memudahkan aparat menangkap,” jelasnya.

Kemudian Ia mengatakan, bahwa dari penangkapan tersangka tersebut Unit Buru Sergap (Buser)  Polres Sampang berhasil mengamankan barang bukti kejahatan berupa 3 sepeda motor milik korban dan 1 kunci T sebagai alat untuk melakukan aksinya.

“Dari hasil pengembangan dilapangan barbuk yang diamankan yakni sepeda motor Yamaha Vega R Nopol M 3391 PE, sepeda motor Suzuki Satria Nopol M 2868 NF dan Yamaha Jupiter Nopol L 2695 NE serta 1 kunci T yang digunakan tersangka M saat melakukan aksinya,” imbuhnya.

Lanjutnya,  untuk mempertanggung jawabkan perbuatan jahatnya, tersangka yang pernah bekerja di Malaysia sekarang sudah diberada Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Karena tersangka hendak melarikan diri, anggota terpaksa bertindak tegas dan terukur dengan melumpuhkan kakinya dengan timah panas. Tindakan tersebut dilakukan mengingat tersangka sudah lama menjadi incaran petugas karena sangat meresahkan masyarakat.

“Penyidik Satreskrim Polres Sampang menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis.           : Tricahyo
Editor.              : Heru