PETAJATIM.co, Jakarta – Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan kepada wartawan bahwa ia resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya (PMJ), Rabu (22/92021).
Dalam keterangan kepada awak media, Luhut menegaskan, pihaknya melalui kuasa hukum, Juniver Girsang, melaporkan secara pidana dan perdata.
“Ya karena sudah dua kali somasi dia nggak mau minta maaf, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan,” kata Luhut.
Sampai dilaporkannya dugaan pencemaran nama baik, Luhut mengaku belum ada komunikasi. “Sudah disomasi sama Pak Juniver dua kali kan sudah cukup,” ujarnya.
Selama ini, kata Luhut, pihaknya telah meminta bukti-bukti kepada terlapor Haris Azhar dan Fatia dari Kontras. Namun menurutnya, bukti yang diminta tidak ada.
“Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut semua kebebasan bertanggung jawab. Jadi saya punya hak untuk bela hak azasi saya,” ucap Luhut.
“Saya tidak melakukan itu, tidak ada. Jadi saya kira pembelajaran kita kepada semua masyarakat,” tambahnya.
Sementara, kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menambahkan, ada sejumlah barang bukti yang dibawa diantaranya, rekaman video yang diserahkan kepada penyidik.
“Di Polda Pak Luhut langsung yang membuat laporan. Ini buktinya, dan pasal yang sudah dilaporkan ada sampai 3 pasal, yakni UU ITE, Pidana Umum, dan mengenai berita bohong,” terang Juniver.
Dijelaskan Juniver, dalam gugatan perdata, kliennya menuntut terlapor dalam dugaan kasus pencemaran nama baik. Gugatannya Rp 100 miliar. Jika gugatan perdata dikabulkan, uangnya akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.
“Saking antusiasnya beliau membutikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran nama baik,” tandas Juniver.
Penulis : Rika Ningsih
Editor : Heru