PETAJATIM.co, Sampang – Masih ingat dengan kasus penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Tanah Merah Kecamatan Torjun Sampang. Kini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Sidoarjo.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejaksanaan Negeri (Kejari) Sampang, Achmad Wahyudi. Ia mengatakan bahwa, pihaknya akan tetap berkomitmen menuntaskan kasus penyimpangan DD yang melibatkan Suhartono Kepala Desa (Kades) Tanah Merah Kecamatan Torjun tersebut.
Semua tahapan perkara tersebut akan diupayakan berjalan secepat dan semaksimal mungkin. Bahkan, saat ini berkas perkara kasus tersebut sudah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang agar segera bisa disidangkan.
“Sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Rabu kemarin,” kata Wahyudi, Sabtu (2/10/2021).
Menurutnya, berkas perkara dan barang bukti tersebut memang sudah dilimpahkan. Namun, pelaksanaan sidang pertama masih belum diketahuinya. Alasannya, JPU masih menunggu penetapan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menentukan waktu sidang pertama.
“Jadi kita menunggu penetapannya dulu. Kalau penetapan majelis hakim sudah muncul, baru satu minggu setelah itu masuk agenda sidang,” ucapnya.
Wahyudi menuturkan jika, berkas perkara yang dilimpahkannya tersebut berdasarkan hasil temuan adanya kerugian negara saat dilakukan proses penyidikan terhadap realisasi keuangan di Desa Tanah Merah Kecamatan Torjun. Selama ini, penyidik sudah sangat teliti dan berhati-hati saat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Hingga akhirnya ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 322.879.481. Dana ratusan juta tersebut ditemukan dalam empat kegiatan fisik seperti pembangunan MCK, saluran irigasi, rabat beton dan juga tiga pos kamling. Sejumlah pekerjaan fisik tersebut tidak dikerjakan secara tuntas.
“Sampai saat ini Suhartono Kades Tanah Merah tetap ada di rutan kelas II B Sampang,” tuturnya.
Ditambahkan, dalam proses penyidikan yang dilakukannya tersebut tersangka memang sudah mengakui jika sejumlah pekerjaan fisik tersebut tidak dituntaskan. Tetapi anggaran pembangunan kegiatan tetap dicairkan secara utuh. Sedangkan sisa uangnnya dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Itu hasil pemeriksaan dan temuan kami,” tutup Wahyudi.
Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru