PETAJATIM.co, Sampang – H Tohir Cs tidak hanya bakal melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pihaknya bakal menyoroti unsur dugaan pidana terkait kepemilikan tanah bersertifikat ganda, di Jl. Kenari, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, Madura.
Menurutnya H Tohir , gugatan terhadap dirinya oleh inisial TW Cs pada tahun 2013 silam ke Pengadilan, dianggap asal menggugat tanpa alat bukti yang lengkap, sehingga gugatan terhadap dirinya ditolak Pengadilan.
Bahkan, kata H.Tohir, dirinya pernah di laporkan ke Polda Jawa Timur, namun laporannya tidak cukup bukti. Karena, semua berkas asli terkait kepemilikan tanah tersebut masih tertera nama orang tua dari ahli waris.
“Semestinya kami selaku ahli waris yang melakukan gugatan, kenapa kami yang digugat. Hal ini akan menjadi kajian, karena sertifikat asli dan berkas lainnya, serta hasil putusan Pengadilan pada tahun 2013 silam dimenangkan kami,” ujarnya , Sabtu (13/11/21).
Kemudian Ia menjelaskan , pihaknya juga akan menempuh jalur hukum, jika nanti gugatan ke PTUN diterima. Karena, dalam perkara tersebut muncul sertifikat ganda yang dijadikan bukti oleh penggugat pada tahun 2013 silam.
“Dalam gugatan yang dulu, kami digugat untuk membayar ganti rugi materil Rp 500 juta, ganti rugi moril Rp 150 juta, bahkan dalam gugatan itu kami agar membayar uang paksa 150 Ribu perhari kepada penggugat. Namun, semuanya ditolak oleh Pengadilan,”papar H Tohir.
Pria yang aktif di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang ini juga menegaskan, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti lainnya, meski bukti dan hasil putusan Pengadilan sudah dimenangkan dirinya.
“Sejumlah ahli waris telah sepakat, terutama saya selaku penerima kuasa akan melakukan gugatan dan menuntut ganti rugi balik kepada penggugat yang dulu. Karena sudah jelas, dalam sertifikat tanah yang terbit kedua ada nama yang dihapus,”tegasnya.
H.Tohir menegaskan, pihaknya akan terus menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk melengkapi gugatan terhadap inisial TW Cs ke PTUN, agar membatalkan sertifikat tanah kedua. Karena menurutnya, sebagian ahli waris dari pihaknya masih mempunyai hak yang sama.
“Secepatnya akan kami layangkan surat gugatan ke PTUN. Biar sepenuhnya dipasrahkan pihak berwenang untuk diproses. Jika terbukti ada unsur pidananya, kami laporkan balik ke pihak kepolisian demi mendapatkan kepastian hukum terhadap penggugat yang dulu,”ungkapnya.
Kemudian Ia menambahkan, timbul pertanyaan besar baginya, karena ahli waris atas nama Abd. Hafi/Arti’ah dari kepemilikan tanah tersebut tidak menandatangi, sehingga tiba-tiba pada tahun 1979 muncul sertifikat ganda, sedangkan sertifikat asli/pertama itu masih ada.
“Oleh karen itu, singkat cerita, kami yang benar, kenapa kami selaku dari salah satu ahli waris dari Abd.Hafi/Arti’ah kog malah digugat. Ini kan sama halnya membuat kesalahan pada dirinya sendiri, serta menjadi peluang kami untuk menuntut dan melakukan gugatan balik ke PTUN. Jika ada dugaan kongkalikong, kami laporkan,” tukasnya.
Penulis. : Tricahyo
Editor. : Heru.