HUKUM

Diseret Dalam Kasus Mafia Tanah, Notaris Minta Perlindungan Profesi Secara Hukum

167
×

Diseret Dalam Kasus Mafia Tanah, Notaris Minta Perlindungan Profesi Secara Hukum

Sebarkan artikel ini
Diskusi dalam bentuk zoom yang diselenggarakan oleh kelompecapir (Kelompok diskusi notaris pembaca, pendengar dan pemikir).

PETAJATIM.co, Jakarta – Merebaknya isu over kriminalisasi terhadap profesi notaris kian santer belakangan ini. Issue ini mengemuka lantaran berbagai pemberitaan terkait kasus mafia tanah.

Menurut Prof Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar Hukum Pidana, Universitas Padjajaran, over kriminalisasi artinya sesuatu yang merupakan tindak pidana ditetapkan melalui cara-cara yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi bertema “Over Kriminalisasi Terhadap Pelaksanaan UUJN (Undang-Undang Jabatan Notaris)”.

Diskusi diselenggarakan oleh kelompecapir (Kelompok diskusi notaris pembaca, pendengar dan pemikir) sebuah forum beranggotakan notaris, Selasa (23/10/2021).

Diskusi juga menghadirkan Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum, Guru Besar Hukum Pidana UGM.

Menurut Romli, fakta adanya notaris yang mengalami kriminalisasi dalam menjalankan jabatannya harus dilihat, apakah termasuk kategori kriminalisasi atau over kriminalisasi.

“Jika kriminalisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka positif. Namun jika over kriminalisasi baru dosa,” jelasnya dalam diskusi yang dimoderatori oleh Dr. Dewi Tenty, SH, MH, MKn, inisiator dan pendiri Klompencapir.

Dalam menjalankankan jabatannya, notaris memiliki payung hukum yakni UU No 30 Tahun 2014, tentang Jabatan Notaris. Meskipun ruang lingkup pekerjaan notaris adalah keperdataan, terkait dengan pembuatan akta, dimana dalam UU semua sanksinya peringatan dan administratif.

“Tetapi tidak berarti bahwa ketentuan pidana tidak berlaku, sepanjang bukti-bukti yang diperoleh penyelidik cukup, maka bisa dikenakan satu tindak pidana,” jelasnya.

Dari ketentuan yang ada, kata dia, dalam logika akal sehat tidak mungkin notaris melakukan penipuan, penggelapan dan pemalsuan.

Jika itu terjadi mungkin ada orang lain yang berhubungan dengan notaris yang memalsukan, sehingga melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tersebut.

“Kalau memang notaris berinisiatif melakukan penipuan, pemalsuan, penggelapan. Aneh ini, kekecualian dari norma yang tidak biasa,” katanya.

Namun diluar Perundang-Undangan ada hal penting yang juga harus dilakukan, yakni terkait dengan pengawasan jabatan notaris.

Permasalahan yang dihadapi oleh notaris secara keseluruhan adalah belum adanya koordinasi, sinergi antara majelis pengawas, sinergi pengurus pusat dan daerah, jika tidak ditangani dengan baik maka masalah-masalah yang dihadapi notaris dalam ruang lingkup keperdataan bisa menjadi pidana.

Sementara itu Prof. Dr. Marcus Gunarto, SH, MHum, menyampaikan, kriminalisasi dalam berbagai literatur dikatakan perbuatan yang semula bukan pidana menjadi pidana, yaitu memformulasikan satu perbuatan yang semula bukan perbuatan pidana namun karena ada kebijakan kriminal itu ditetapkan sebagai perbuatan tindak pidana.

“Namun dalam sehari-hari ada istilah juga kriminalisasi yaitu tapi maknanya adalah untuk menetapkan tersangka atau terdakwa atas perbuatan yang tidak dilakukannya,” jelasnya.

Sedangkan over kriminalisasi adalah penggunaan sanksi pidana yang melampaui batas.

Dalam kaitannya dengan jabatan notaris, tidak ada ketentuan pidana diatur dalam jabatan UU notaris, sehingga kriminalisasi secara potensial terjadi berdasarkan undang-undang lain. Dalam konteks penegakan hukum, sebagai seorang notaris tidak dapat dipastikan sebagai tersangka, namun jika ada notaris indikasi tindak pidana yang dilakukan dapat dipastikan akan diminta sebagai saksi.

“Jadi kriminalisasi dalam proses tersebut sebagai tersangka bukan sebagai saksi,namun harus ditemukan adanya maksud maksud jahat atau mensrea,” tuturnya.

Dalam konteks melindungi profesi notaris, pemanggilan notaris baik sebagai saksi maupun tersangka, selain ditentukan dalam KUHAP itu juga diatur dalam UU Jabatan Notaris.

Menurut Dr. Dewi Tenty, notaris yang juga inisator klompencapir, diskusi diselenggarakan lantaran adanya pemberitaan yang massif profesi notaris yang dikaitkan dengan mafia tanah. Bahkan terjadi kasus kriminalisasi yang menimpa notaris&PPAT, seperti halnya sebuah puncak gunung es, masih banyak lagi kasus-kasus yang dialami notaris di berbagai daerah.

“Salah satu faktornya yang kami lihat adalah UU Jabatan Notaris dinilai mengatur terlalu rinci tentang kewajiban dan larangan terhadap notaris sehingga menjadikan bumerang bagi notaris itu sendiri,” jelasnya.

Dewi berharap agar UUJN sebagai payung hukum bagi notaris hendaknya dikaji kembali dengan merevisi pasal-pasal yang rentan terhadap pidana bagi Notaris.

Dalam pandangan Dewi, diskusi ini menghasilan point penting diantaranya adalah sinergi dari pengurus organisasi profesi dengan majelis pengawas notaris mulai dari tingkat daerah, wilayah sampai pusat, agar perlindungan terhadap notaris maksimal.

“Harmonisasi antar lembaga juga makin penting, mengingat kini merebak biro jasa yang dibuat dengan KLBI yang sudah di tetapkan oleh BKPM tentang pengurusan badan hukum dan pertanahan yang notabene merupakan domain notaris&PPAT sebagai pejabat umum,” jelasnya.

Klompencapir juga mencatat perlunya dibuat suatu pemahaman antara notaris dengan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan kehakiman untuk menyamakan presepsi tugas dan wewenang notaris sebagai pejabat umum. Bahwa akta notaris&PPAT adalah akta otentik, di mana sebagai alat bukti, akta itu “sudah berbicara”, sehingga jika terjadi permasalahan kemudian hari, tak perlu lagi keterangan lain dari notaris&PPAT, yang bahkan sering menyeret notaris&PPAT pada kriminalisasi.

Dewi juga meminta agar diberlakukan asas ultimum remedium, hukum pidana hendaknya dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Notaris&PPAT sebagai pejabat umum harus memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat berdasarkan UUJN dan Peraturan Jabatan PPAT, seharusnya melaksanakan pekerjaannya lebih ke arah perdata, atau administrasi, bukan kepada hukum pidana.

“Serta asas restoratif justice yang merupakan alternatif dalam hukum pidana yang bertujuan untuk membangun peradilan pidana yang peka tentang masalah korban, bukan penekanan pada hukuman,” tuturnya.

Terakhir UU Jabatan Notaris mengamanatkan notaris yang juga berfungsi sosial yaitu melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat sehubungan dengan pembuatan akta yang akan dibuat.

“Jangan sampai fungsi ini disalahartikan para penegak hukum dalam “twilight crime”, menjadikan notaris masuk ke dalam “meeting of mind”, menyuruh melakukan atau turut membantu melakukan,” pungkas Dewi.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru