KRIMINAL

Gelapkan Laptop Puluhan Juta, Driver Ojol Fiktif Dicokok Polisi

44
×

Gelapkan Laptop Puluhan Juta, Driver Ojol Fiktif Dicokok Polisi

Sebarkan artikel ini
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Aulia Lubis dan Kabid Humas Kombes Endra Zulpan saat melaksanakan press rilis.

PETAJATIM.co, Jakarta – Dua pelaku pencuri laptop dicokok Polisi di lokasi berbeda. Dalam keterangan pers, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/11), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kedua pelaku berinisial RF dan HS itu ditangkap, usai menerima laporan dari korban bernama Untung Putro pada 26 2021 lalu.

“Berdasarkan laporan korban itu, akhirnya, kedua pelaku ini diamankan polisi di tempat yang berbeda – beda,” papar Endra Zulpan.

“RF ditangkap di daearah Ciledug, sedangkan pelaku HS ditangkap di daerah Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat,” jelas Zulpan.

Hal serupa juga disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Aulia Lubis. Ke dua pelaku itu merupakan resedivis. Bahkan kedua pelaku ini kata Aulia, sudah saling kenal.

Kejadian ini bermula saat korban membeli laptop Macbook Pro 16 inch seharga Rp 67 juta secara online melalui Tokopedia pada 12 November 2021 lalu.

Usai mendapat pesana dari pelanggannya, pihak Tokopedia mengirimkan barang pesanan korban melalui via online dengan menggunakan jasa Ojek Online (Ojol) yang belakangan diketahui Ojol fiktif tersebut. Sehingga pesanan korban pun tak sampai ke tangan si pembeli atau pemesan.

Untuk melancarkan aksinya, keduanya membagikan peran masing – masing. HS beber Aulia, berperan meminta bantuan RF untuk mencari akun driver yang dijual.

Setelah berhasil mendapatkan akun driver, pelaku HS menunggu orderan di toko yang menjual barang elektronik dengan harga mahal tersebut.

“Usai mendapatkan pesanan, HS membawa barang tersebut. Namun barang pesanan tidak disampaikan ke pemesan,” terang Aulia.

Barang yang di oder sama HS tak diantarkan ke orang yang berhak menerima (pembeli atau pemesan), melainkan digelapkan oleh pelaku.

“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku sudah melakukan aksi penipuan sebanyak 15 kali,” tutur Aulia.

Mereka membeli akun gojek sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. Hasil yang diraup selama melakukan aksi kejahatan masih dalam penghitungan.

Terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45a ayat (1) UU ITE serta Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru