PETAJATIM.co, Bangkalan – Pelaku tindak pidana kriminal dan pelaku penyalahgunaan narkoba terus diburu oleh aparat Polres Bangkalan. Komitmen tersebut ditegaskan Kapolres AKBP Alith Alarino dalam menjaga situasi kamtibmas terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru diwilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim Satreskrim dan Satnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan 8 tersangka kasus narkoba dan tindak pidana kriminal. Rimciannya, 6 tersangka terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta 2 tersangka lainnya dalam kasus narkoba.
Dari hasil penyelidikan 1 tersangka Curas, inisial HR Kampung Manto’an, Desa Dumajeh, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. Untuk 5 tersangka lainnya merupakan pelaku kasus Curanmor, yakni HE (25) warga Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota Bangkalan, MY (29) dan HR (25) keduanya merupakan warga Jabodetabek. Ada juga F (40) dan S (26) warga Desa Labang, Kecamatan Labang.
Adapun 2 tersangka narkoba yakni AE (37) warga Kampung Kejawan, Kecamatan Kamal saat digerebek petugas karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 27,36 gram dan DW (39) ditangkap lantaran menjadi pengedar sabu dengan BB 4,14 gram.
Ditemui di Mapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino, menjelaskan jika 8 tersangka yang sedang diamankan oleh petugas merupakan pengungkapan kasus pada bulan November. Termasuk, dua diantara 8 orang yang diamankan adalah pelaku pencuri motor dengan menggunakan mobil dan sempat viral di platform media sosial Instagram.
“Ya, 8 tersangka berhasil kita amankan termasuk pelaku maling sepeda motor di Kecamatan Sepulu, pada bulan November kemarin. Disamping itu, kami mengamankan 2 pelaku narkoba dengan barang bukti yang cukup banyak,” ungkap AKBP Alith saat mengelar press release.
Disinggung mengenai pasal yang disangkakan kepada pelaku, AKBP Alith menerangkan untuk kedelapan tersangka tersebut mendapatkan hukuman yang berbeda-beda.
“Untuk kasus Curas dan Curanmor ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan kasus narkoba, berbeda, tersangka AE minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, kemudian tersangka DW maksimal 12 tahun penjara,” tutup perwira berpangkat melati dua di pundak tersebut.
Penulis : Jamal
Editor : Heru