KRIMINAL

Polres Probolinggo Bekuk Jaringan Pengedar Ganja dan Sabu

157
×

Polres Probolinggo Bekuk Jaringan Pengedar Ganja dan Sabu

Sebarkan artikel ini
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Sudaryanto dan Kapolsek Sukapura AKP Sugeng Hariono tengah menunjulkan barang bukti tanaman ganja.

PETAJATIM.co, Probolinggo – Unit Reskrim Polsek Sukapura Polres Probolinggo berhasil meringkus jaringan peredaran gelap narkotika jenis tanaman ganja di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan menjelang malam pergantian tahun baru ini,  petugas mengamankan barang bukti sebanyam 17 tanaman ganja yang tertanam dalam polibag, 20 tanaman ganja yang ditanam dalam satu bedeng dan 4 paket plastik klip berisi ganja kering, serta 3 linting rokok berisi ganja kering.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Sudaryanto dan Kapolsek Sukapura AKP Sugeng Hariono, mengatakan pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut, dengan menyita barang bukti ganja pihaknya juga berhasil mengamankan 10 tersangka.

Kesepuluh tersangka tersebut adalah Runtut Bakat Noto (40), Suntoro Adi Wibowo (32), Riko Widi Biyantoro (26), Sulianto (29), Yoga Ditya (27), Suliantoko (21), Angga Dwi Prasetyo (21), Ade Wilan Krisna Yogi (24), Hari Sulaksono (36) dan Devri Bambang Utomo (22).

“10 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba itu merupakan warga Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo,” terang Arsya.

Dijelaskan Arsya, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis tanaman ganja menjelang malam pergantian tahun baru 2022. Kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga berhasil mendapati informasi bahwa para tersangka sedang berada di dalam salah satu gudang milik salah satu tersangka yang lain di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

“Setelah melakukan penyelidikan, pada tanggal 1 Januari 2022 dini hari petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 10 tersangka yang merupakan pemilik tanaman ganja dan beberapa paket plastik berisi ganja kering di salah satu gudang milik pelaku di Desa Wonotoro Kecamatan Sukapura. Adapun barang bukti yang disita berupa 17 tanaman ganja (diperkirakan usia tanam 4 bulan), 20 tanaman ganja di satu bedeng (diperkirakan usia tanam 2 minggu) serta 4 paket klip berisi ganja kering ” beber Arsya di halaman Mapolres Probolinggo, Selasa, (04/01/2022).

Selain membekuk jaringan narkotika jenis tanaman ganja, Polres Probolinggo melalui Sat Resnarkoba juga menangkap jaringan narkotika jenis sabu jelang perayaan malam tahun baru kemarin. Petugas berhasil mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti 6 paket sabu dan beberapa perlengkapan alat hisap narkotika jenis sabu.

Berdasar keterangan pelaku, barang haram tersebut akan digunakan pada saat malam pergantian tahun baru. Setelah petugas melakukan penyelidikan dilapangan dari informasi yang di peroleh para tersangka tengah bertransaksi narkotika di pinggir jalan Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, kemudian petugas langsung menangkap 5 tersangka tersebut.

“Dari 5 tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 6 paket dengan berat keseluruha mencapai 2, 69 gram dan beberapa perlengkapan alat hisap sabu,” Arsya menuturkan.

Para tersangka jaringan pengedar ganja dan sabu saat digiring petugas Polres Probolinggo

Dengan keberhasilan ini lanjut Arsya mengatakan, bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan generasi muda bangsa. Pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba selalu dilakukan semaksimal mungkin oleh Polres Probolinggo bersama Jajarannya.

“Dari barang bukti yang kita sita tersebut kita bisa menyelamatkan generasi muda dari barang haram tersebut dan ini tidak akan berhenti sampai disini. Karena kita akan terus melakukan upaya pengungkapan kasus demi untuk memastikan generasi muda aman dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan selain narkotika jenis sabu dan tanaman ganja, pada malam pergantian tahun baru 2022, petugas juga mengamankan 7 unit handphone dari berbagai merk.

“Pasal yang diterapkan kepada para tersangka tindak pidana narkotika yaitu Pasal 114, 111, 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tutup Arsya.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru