PETAJATIM.co, Kalbar – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) memanggil lima orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD).
Keterangan tertulis yang disampaikan Kajati Kalbar Masyhudi, Selasa (18/1/22) disebutkan bahwa dari lima orang saksi yang dipanggil pada Kamis 13 Januari 2022, hanya satu saksi yang memenuhi panggilan yaitu Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat (Persero) dalam rangka pemeriksaan perkara dugaan pidana korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak pada UIPPD Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah.
Dalam tahap penyelidikan telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Aparatur Negara dan ditemukan potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp 1,5 miliar tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada awal Januari 2022.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru