PETAJATIM.co, Sampang – Polisi Resort (Polres) Sampang berhasil mengungkap bisnis prostitusi yang berlokasi di Desa Taddan, Kecamatan Camplong. Dari pengungkapan kasus tersebut polisi menetapkan 2 orang tersangka berinisial (TL) dan (SI) yang diduga sebagai mucikari.
Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi terkait adanya tidak pidana prostitusi. Polisi kemudian menelusuri laporan tersebut dan mengamankan pelaku.
“Berawal pada Minggu (26/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB. Pelapor melakukan penyamaran ke salah satu lokasi yang diisukan menjadi tempat pelacuran tepatnya di Dusun Rabe Jeteh Desa Taddan, Camplong. Saat itu pelapor masuk ke lokasi tersebut dimana di situ ada 3 orang wanita PSK yang siap melayani hubungan intim,” kata Siswantoro dalam press release di Mapolres, Kamis (30/3/2023).
Selanjutnya, setelah pelapor dan si pelacur masuk ke salah satu kamar khusus yang sudah disediakan oleh tersangka TL dan SI di lokasi tersebut. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan wanita tersebut berikut tersangka dan dibawa ke Mapolres guna proses penyelidikan.
“Kedua tersangka TL dan SI ini diamankan di rumahnya berikut barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 200 ribu,” ujarnya.
Tersangka TL dan SI diketahui menjual PSK ke para lelaki hidung belang dengan menawarkan jasa short time atau kencan singkat. Tarif untuk sekali kencan Rp 150-200 ribu. Dari bisnis itu tersangka bisa mengantongi uang Rp 50 ribu dari tiap transaksi.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 296 KHUP tentang prostitusi atau mucikari dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun empat bulan,” kata mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim itu.
Penulis : Zainal Abidin