PETAJATIM.CO, Sampang – Pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024 di Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur telah usai. Namun, pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan data yang dihimpun media ini. TPS di kecamatan Tambelangan berjumlah 157 tersebar di 10 desa. Sementara, anggaran untuk pembuatan TPS Rp 2 juta rupiah.
Salah satu TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan KPU yaitu TPS di desa Somber. TPS di lokasi itu terbilang sangat sederhana, tempatnya berada di ruang terbuka dan tidak dipasang terop atau tenda sehingga warga yang mencoblos kepanasan.
Selain itu, TPS di lokasi tersebut juga tidak dipasang tanda pembatas tali rafia. Bahkan, informasi terkait daftar pasangan Capres-cawapres, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD, Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hanya ditempelkan ke kain bukan di papan.
Padahal, ketentuan mengenai pembentukan TPS sudah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024. Ada beberapa peraturan yang harus diperhatikan oleh penyelenggara dalam pembuatan TPS.
Pertama, TPS dibuat dalam bentuk persegi panjang dengan ukuran minimal panjangnya 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
Kedua, TPS diberi tanda batas dengan menggunakan tali tambang, tali rafia atau semacamnya. Ketiga, TPS yang dibuat di ruang terbuka harus dipasang tenda atau terop guna melindungi dari cuaca panas atau hujan.
Ketua PPK Tambelangan Pusilan, saat dikonfirmasi mengklaim bahwa TPS 6 di desa Somber menggunakan ruangan tertutup atau sewa gedung. Namun, ia tidak menyebutkan berapa biaya sewa ruangan tersebut.
“Kita sewa gedung, jadi tidak ada terop,” ujar Pusilan melalui sambungan telepon,” Selasa (27/2/2024).
Reporter : Zainal Abidin