PETAJATIM.CO, Sampang – Anggota DPRD Kabupaten Sampang Fraksi PPP Moh. Iqbal Fatoni menyoroti pernyataan dari kubu partai Nasdem, terkait dengan kekisruhan yang terjadi di rapat plano penghitungan ulang suara di TPS 3 desa Mlakah, kecamatan Jrengik.
Iqbal Fatoni menilai apa yang disampaikan oleh Ketua DPD Nasdem Sampang Surya Noviantoro dan pengacaranya di media itu menyesatkan.
“Apa yang disampaikan oleh kubu Nasdem itu sesat, karena khusus permasalahan di TPS 3 Mlakah itu bukan soal internal Nasdem saja. Tapi juga jadi masalah bagi partai lain yang suaranya hilang, salah satunya adalah suara PPP,” kata Iqbal Fatoni kepada Petajatim.co, Jumat (1/3/2024).
Politikus yang biasa disapa Bung Fafan itu menyampaikan bahwa berdasarkan form C1 di TPS 3 desa Mlakah, caleg dari PPP nomer urut 2 atas nama KH. Faqih Anis Fuadi itu memperoleh 5 suara. Tapi, di form model D 1 hanya mendapatkan 2 suara sehingga dari saksi PPP mengajukan form keberatan.
“Waktu itu saya jadi saksi dari PPP, dan sebenarnya saya juga tidak mau ikut campur urusan partai lain. Hanya saja, waktu itu ada saksi Perindo yang mati-matian membela suara Nasdem dan ngotot untuk buka kotak suara. Tapi dia tidak mau menandatangani form keberatan sehingga terjadilah ketegangan dan ricuh,” ungkap Fafan.
Politikus asal kecamatan Kedungdung itu juga menyinggung terkait rencana DPD Nasdem Sampang yang akan menyelesaikan perselisihan internal yang terjadi melalui Mahkamah Partai.
“Setahu saya kalau tidak salah penyelesaian perselisihan internal di Mahkamah Partai itu berkaitan dengan kepengurusan, pelanggaran terhadap hak anggota partai, pemberhentian keanggotaan, penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawaban keuangan dan atau keberatan terhadap keputusan partai,” ujar Fafan.
Reporter : Zainal Abidin