PETAJATIM.CO || Sampang – Proyek pembangunan gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Jawa Timur mulai digarap. Anehnya, pihak rekanan CV Karya Abadi 21 tidak memasang papan nama yang memuat informasi lengkap pelaksanaan proyek tersebut.
Hal itu menyalahi peraturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Dalam regulasi itu, diatur bahwa setiap pekerjaan proyek yang dibiayai negara wajib memasang papan nama.
Pantauan di lapangan Sabtu (27/4/2024), progres pembangunan gedung PLHUT Kemenag Sampang masih tahap pekerjaan penggalian pondasi dan pembuatan pondasi besi cakar ayam.
Kepala Kemenag Sampang Abdul Wafi mengatakan, proyek pembangunan gedung PLHUT merupakan program pemerintah pusat yang sumber dananya dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2024.
Pihaknya berharap proyek tersebut bisa selesai tepat waktu, sehingga bisa segera dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan Kementrian Agama yang lebih maksimal.
“Itu program pusat, dan pekerjaan proyek baru dimulai,” kata Abdul Wafi melalui sambungan telepon, Sabtu (27/4).
Ditanya terkait pagu anggaran dan papan informasi proyek. Wafi mengaku belum tahu secara pasti. Sebab, pelaksanaan proyek tersebut ditangani dan diawasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Agama.
“Itu yang tahu PPK, kalau kami hanya sebagai penerima manfaat,” ujar Abdul Wafi.
Reporter : Zainal Abidin