KRIMINALREGIONAL

Irham Nurdayanto Segera Diadili di Kasus Pencemaran Nama Baik Pj Bupati dan Mantan Wakil Bupati Sampang

255
×

Irham Nurdayanto Segera Diadili di Kasus Pencemaran Nama Baik Pj Bupati dan Mantan Wakil Bupati Sampang

Sebarkan artikel ini
Pj Kades Ragung Irham Nurdayanto (baju dinas) usai menjalani pemeriksaan di Polres Sampang beberapa waktu lalu.

PETAJATIM.CO || Sampang – Berkas tersangka dan barang bukti Irham Nurdayanto dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur. Penjabat Kepala desa (Pj Kades) Ragung itu segera disidang di pengadilan negeri (PN) Sampang.

 

“Sudah dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Polres Sampang perkara pencemaran nama baik dengan tersangka Irham Nurdayanto,” kata Kasi Intel Kejari Sampang Devi Eko Istiawan, dalam keterangannya, Kamis 16 Mei 2024.

 

Irham Nurdayanto disangkakan Pasal 311 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 310 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

“Sekarang tinggal nunggu jadwal sidang dari PN Sampang,” terang mantan Kasubbagbin Kejari Batu itu.

 

Dalam kasus ini, Irham Nurdayanto menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Pj Bupati Sampang dan mantan Wakil Bupati Sampang periode 2019-2024. Irham terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Irham Nurdayanto itu berawal video viral pernyataan dari Irham Nurdayanto terkait pembatalan pengunduran diri dari jabatan Pj Kades Ragung.

 

Dalam video itu, Irham mengaku terpaksa mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Pj Kades Ragung karena mendapat tekanan dan intimidasi dari Pj Bupati Sampang dan mantan Wakil Bupati Sampang.

 

Akibat ulahnya itu, Irham Nurdayanto dilaporkan ke Polres Sampang pada 4 Februari 2024. Penyidik Polres Sampang menetapkan Irham Nurdayanto sebagai tersangka pada 13 Febuari 2024.

Kemudian pada (19/2/2024), Irham Nurdayanto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Meski begitu penyidik tidak langsung melakukan penahanan.

 

Irham kembali dipanggil oleh penyidik Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Rabu (03/04/2024). Selain Irham, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi. Salah satunya yaitu Sekertaris daerah Yuliadi Setiawan.

 

Reporter : Zainal Abidin