DESAHUKUMHUKUM DAN PEMERINTAHAN

Kasus Korupsi BLT DD Gunung Rancak, Kejari Sampang Janji Segera Periksa Kades Gunung Rancak

113
×

Kasus Korupsi BLT DD Gunung Rancak, Kejari Sampang Janji Segera Periksa Kades Gunung Rancak

Sebarkan artikel ini
Warga melintas di depan kantor Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur.

PETAJATIM.CO || Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memastikan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) Gunung Rancak, Kecamatan Robatal terus berjalan.

 

Korps Adhiyaksa berjanji akan segera memeriksa kembali kepala desa (Kades) Gunung Rancak Muhammad Juhar.

 

Kasi Intel Kejari Sampang Devi Eko Istiawan mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Kades Gunung Rancak dalam waktu dekat.

 

“Dalam waktu dekat Kades Gunung Rancak akan dipanggil untuk diperiksa kembali sebagai saksi dalam perkara tersebut,” kata Eko saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/7/2024).

 

Sebelumnya, penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Kades Gunung Rancak Muhammad Juhar untuk dilakukan pemeriksaan. Tapi yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

 

“Dalam surat yang diterima penyidik, yang bersangkutan beralasan sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan. Tapi Jumat kemarin dia terpantau hadir di acara pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades di Pendopo Trunojoyo. Makanya, dalam waktu dekat ini kami berencana lakukan pemanggilan ulang terhadap Muh Juhar, kalau tak kooperatif, tidak menutup kemungkinan dijemput paksa,” ujarnya.

 

Mantan Kasubag Bin Kejari Batu itu menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional. Institusinya berkomitmen untuk segera menuntaskan pengusutan perkara tersebut.

 

“Perkara ini menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan,” tandas Eko.

 

Untuk diketahui, kasus dugaan tipikor BLT DD Gunung Rancak tersebut terjadi pada 2020 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 260.200.000.

 

Dalam kasus ini, Kejari Sampang menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Bendahara Desa Gunung Rancak atas nama Sofrowi. Dia statusnya tahanan rumah dan wajib lapor hingga proses perkara tersebut selesai.