BREAKING NEWSHUKUM

Divonis 8 Bulan Penjara, Moch. Wijdan Bakal Bebas Agustus

131
×

Divonis 8 Bulan Penjara, Moch. Wijdan Bakal Bebas Agustus

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Moch Wijdan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis, 25 Juli 2024.

PETAJATIM.CO || Sampang – Kepala Desa (Kades) Ketapang Daya Moch. Wijdan, divonis hukuman penjara selama 8 bulan dalam kasus penembakan terhadap Muarah yang terjadi pada Desember 2023 lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Moch Wijdan dipenjara selama 1 tahun.

 

Kuasa hukum Moch Wijdan, Bachtiar Pradinata, mengatakan Moch Wijdan bakal bebas pada Agustus 2024. Hukuman penjara delapan bulan akan dipotong oleh masa tahanan Moch Wijdan pasca mendekam di balik jeruji besi sejak Desember 2023 lalu.

 

“Ditahan sejak 30 Desember 2023, jadi insya Allah Agustus sudah bebas ya,” kata Bachtiar ditemui seusai sidang di PN Sampang, Kamis, 25 Juli 2024.

 

Bachtiar menuturkan bahwa pihaknya menerima putusan vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya karena vonis itu sudah sesuai dengan fakta di persidangan bahwa Moch Wijdan bukan merupakan otak dari perencanaan penembakan terhadap korban Muarah.

 

“Klien kami tidak ikut terlibat dalam kasus penembakan itu. Dia hanya tidak melapor ke polisi kalau mengetahui telah terjadi penembakan,” katanya.

 

Selain Moch Wijdan empat terdakwa lainnya juga turut divonis. Mereka adalah Hannan, Sutikno, Abd Rohim dan Haris.

 

Terdakwa Hannan divonis 4 tahun kurungan penjara dan Sutikno divonis 5 tahun. Sementara 2 eksekutor penembakan yakni Abd Rohim masing-masing divonis 5 tahun dan Haris divonis 3 tahun 6 bulan.