DAERAHPOLITIK

Hadiri Deklarasi Bacabup, Sekdes dan Ketua BPD Ragung Siap Dipecat

342
×

Hadiri Deklarasi Bacabup, Sekdes dan Ketua BPD Ragung Siap Dipecat

Sebarkan artikel ini
Sekdes Ragung, Ahmad Farisi (kiri) saat menghadiri acara pertemuan dan deklarasi dukungan salah satu calon bupati Sampang di Pilkada 2024.

PETAJATIM.CO || Sampang – Dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Sampang kembali terjadi.

Foto yang diduga Sekretaris Desa atau Sekdes Ragung, Ahmad Farisi dan Ketua BPD Ragung Zainudin tengah menghadiri acara deklarasi dukungan kepada salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati (Bacabup-Cawabup) Sampang viral di media sosial.

Dalam foto itu terlihat sekumpulan orang sedang duduk lesehan bersama di rumah warga. Sekdes Ragung Ahmad Farisi ada dalam acara perkumpulan tersebut.

Dia terlihat mengenakan kemeja hitam dan sarung warna merah.

Sementara di foto lainnya menampilkan Sekdes Ahmad Farisi dan Ketua BPD Ragung Zainudin secara terang-terangan mendukung salah satu Bacabup. Mereka terlihat mengacungkan simbol dua jari yang identik dengan kampanye Bacabup Slamet Junaidi.

Padahal, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280, 282 dan Pasal 494 perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Pada huruf j disebutkan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kegiatan politik praktis baik Pemilu maupun Pilkada.

Aparatur desa dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis karena dikhawatirkan akan adanya konflik interest antara perangkat desa dengan masyarakat dan terganggunya pelayanan kepada masyarakat.

Sekdes Ragung Ahmad Farisi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya hadir di acara deklarasi tersebut karena diundang.

“Awalnya saya tidak tahu kalau itu acara deklarasi, saya hadir karena ada undangan,” katanya kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Farisi mengakui bahwa perangkat desa dilarang ikut serta danĀ  terlibat dalam kegiatan politik praktis sehingga dirinya siap menerima sanksi jika dinyatakan bersalah.

“Saya itu siap-siap aja, gimana aja saya siap, disanksi atau dipecat saya siap,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua BPD Ragung Zainuddin yang mengatakan, bahwa kehadirannya di acara deklarasi Bacabup tersebut atas undangan dari tokoh masyarakat.

Sebagai ketua BPD pihaknya mempunyai tanggung jawab sosial untuk menghadiri undangan dari warga. Apalagi yang mengundang itu adalah tokoh masyarakat.

“Misalnya saya mau dipecat sebagai ketua BPD Ragung karena deklarasi mendukung Aba Idi (Slamet Junaidi) sebagai calon bupati, saya siap, kapan saja saya siap,” ujar Zainuddin.