PETAJATIM.CO || Sampang – Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli mobil yang menyeret ketua DPD Partai NasDem Sampang Surya Nofiantoro hingga saat ini belum ada kejelasan. Pasalnya, sampai sekarang terlapor tak kunjung dipanggil dan diperiksa.
Ketua DPD Partai NasDem Sampang, Surya Nofiantoro dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil pada Sabtu, 22 Juni 2024.
Pelapor bernama Umar Faruk, warga Jalan Merpati, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang.
Aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sampang, Akhmad Rifai mendesak polisi segera memproses dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.
Menurutnya, polisi harus segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor agar setiap mekanisme hukum dapat dilalui dan kasus tersebut bisa cepat ada kejelasan.
“Kami akan kawal pelaporan itu,” ujar Rifai.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie belum bisa memberikan keterangan terkait perkembangan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.
“Saya lagi di jalan, lagi nyetir, besok ke kantor saja,” kata Dedy melalui sambungan seluler, Rabu (14/8/2024).
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu bermula pada Juni 2016 ketika Umar Faruk membeli mobil Toyota Vellfire tahun 2014 milik mantan Bupati Sampang Slamet Junaidi seharga Rp725 juta.
Sesuai kesepakatan, pembayaran awal sebesar Rp300 juta ditransfer dari rekening istri Umar ke rekening Slamet Junaidi. Sementara sisanya Rp425 juta disepakati akan dibayar tiga bulan saat pelunasan pengambilan surat BPKB di salah satu perusahaan pembiayaan (leasing).
Kemudian, setelah berjalan tiga bulan tepatnya di September 2016, Umar Faruk tidak melunasi sisa pembayaran karena ragu dengan kelengkapan surat-surat mobil tersebut. Sehingga sebulan kemudian, Umar dan Slamet Junaidi sepakat membatalkan jual beli mobil tersebut.
Mobil Toyota Vellfire beserta surat STNK dikembalikan ke Haji Idi melalui Surya Nofiantoro di Sampang. Umar dan Haji Idi sepakat uang muka Rp300 juta dikurangi untuk biaya pemakaian mobil yang sudah dibawa selama tiga bulan, namun nominal pengurangan atau pemotongan belum ada kesepakatan.
Lalu Slamet Junaidi mengembalikan Rp200 juta yang dititipkan melalui Surya Nofiantoro. Namun, uang Rp200 juta itu belum diserahkan ke Umar Faruk.