PETAJATIM.CO || Sampang – Kasus dugaan tindak pidana penipuan berupa jual beli suara pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg ) 2024 daerah pemilihan XI Jawa Timur untuk DPR RI oleh mantan Bupati Sampang Slamet Junaidi kembali bergulir.
Informasi yang dihimpun Petajatim, awalnya kasus yang dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Mohammad Thoha ke polres Sampang pada Mei lalu itu sempat dicabut. Namun, korban (AAM) merasa dirugikan karena uang kompensasi pemberian suara sebesar Rp 1 miliar hanya dikembalikan Rp 525 juta oleh Slamet Junaidi.
Sehingga, korban bersikukuh untuk melanjutkan perkara tersebut. Korban juga menyerahkan uang Rp 525 juta itu ke penyidik polres Sampang untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sampang Iptu Dedy Deli Rasidie membenarkan soal adanya informasi tersebut.
“Ia benar, korban menyerahkan atau menitipkan uang ke penyidik dan meminta agar penyelidikan kasus tersebut dilanjutkan,” terang Dedy, Minggu (25/8/2024).
Sementara itu, Korban AAM saat dikonfirmasi belum mau memberikan keterangan apapun terkait persoalan tersebut. Dia mengaku tengah berduka karena mertuanya meninggal dunia.
“Sebentar ya. Ini mertua saya meninggal dunia,” ujar AAM melalui sambungan seluler.