DAERAHHUKUM

Nasib Irham Nurdayanto yang Divonis 9 Bulan Penjara Gara-gara Kasus Pencemaran Nama Baik H. Ab

229
×

Nasib Irham Nurdayanto yang Divonis 9 Bulan Penjara Gara-gara Kasus Pencemaran Nama Baik H. Ab

Sebarkan artikel ini
Mantan Pj Kades Ragung Irham Nurdayanto divonis 9 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap H. Abdullah Hidayat.

PETAJATIM.CO || Sampang – Mantan Penjabat (Pj) Kepala desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, A. Irham Nurdayanto divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

 

Dalam amar putusan yang dibaca ketua majelis hakim, Irham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap H. Abdullah Hidayat atau yang lebih dikenal Haji Ab.

 

“Mengadili terdakwa A. Irham Nurdayanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimana dakwaan alternatif ketiga jaksa penuntut umum (JPU). Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Ratna Mutia Rinanti saat membacakan vonis di PN Sampang, Kamis (26/9/2024).

 

Setelah majelis hakim membacakan putusan dan mempersilahkan Irham untuk berkonsultasi dengan pengacara guna terkait langkah selanjutnya. Melalui kuasa hukumnya Irham menyatakan masih pikir-pikir.

 

“Masih pikir-pikir yang mulai,” jawab R Agus Suyono selaku kuasa hukum Irham Nurdayanto.

 

Sementara itu, JPU Kejari Sampang Suharto mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, pada 19 September 2024, JPU menuntut Irham dengan pidana kurungan selama 1 tahun 8 bulan penjara.

 

Jaksa menjerat Irham dengan tiga Pasal alternatif, yakni Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 311 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 310 ayat (1) KUHPidana. Dari tiga pasal tersebut menurut Jaksa yang paling terbukti adalah Pasal 311 Ayat 1 KUHP tentang fitnah.

 

“Pasal pembuktian yang kami terapkan itu Pasal 311 Ayat 1 KUHP tentang fitnah. Tapi tadi majelis hakim berkeyakinan lain putusannya dibuktikan Pasal 310 ayat (1) KUHPidana tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan,” kata Suharto.

 

Menurut Suharto, hampir semua pertimbangan yang diajukan jaksa dalam tuntutan telah diterima oleh majelis hakim.

 

“Jadi memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Untuk itu, kami, jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir. Jadi kami punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah akan menerima atau banding, kami masih mau laporan dulu ke atasan,” terang Suharto.

 

Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Irham Nurdayanto ini telah bergulir sejak Februari 2024, bermula saat H. Abdullah Hidayat melaporkan Pj Kades Ragung itu ke polisi.

 

Hal tersebut terjadi setelah adanya video viral yang menayangkan tentang penyataan dari Irham yang mangaku mendapat intimidasi dan ancaman oleh Abdullah Hidayat agar mudur dari jabatan Pj Kades Ragung.

 

Irham dinilai melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Haji Ab.