PETAJATIM.CO || Sampang – Inspektorat Kabupaten Sampang mulai mendalami keterlibatan dua tenaga honorer Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dalam kampanye salah satu cabup-cawabup pada Pemilukada 2024.
Hal itu dilakukan setelah adanya informasi terkait dua tenaga honorer Diskominfo berinisial M dan ZA yang terlibat kegiatan kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah.
“Surat dari Diskominfo sudah diterima. Kami akan cari tahu apakah dua pegawai itu merupakan PNS, PPPK atau honorer biasa,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang, Ari Wibowo yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/10/2024).
Kendati tidak berstatus ASN atau PNS, lanjut Ari Wibowo, tenaga honorer yang terikat kontrak dengan pemerintah kabupaten dan dibiayai negera tidak diperbolehkan terlibat kampanye maupun politik praktis.
“Sebagai tenaga honorer yang digaji pemerintah dilarang terlibat kampanye maupun politik praktis. Karena yang dinilai oleh masyarakat bukan soal statusnya, tapi dinas tempatnya bekerja,” katanya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pegawai ASN atau Non-ASN di lingkungan Pemkab Sampang untuk tetap menjaga netralitas dalam menghadapi kontestasi Pilkada 2024.
“Netralitas sangat penting dalam menyukseskan Pilkada. Artinya tidak berpihak pada kepentingan siapapun dan harus pandai menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat,” terang Ari.
Sementara itu, Pengamat Politik dan Hukum, Sutrisno, meminta Inspektorat Kabupaten Sampang memeriksa oknum tenaga honorer Diskominfo yang diduga bersikap tidak netral.
“Netralitas ASN dan Non-ASN menjadi sakral dalam setiap perhelatan pesta demokrasi. Sebagai aparatur yang dibayar negara, tidak boleh terlibat dukung mendukung paslon tertentu di pilkada,” katanya.
Sutrisno menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kepegawaian menyatakan larangan berpolitik praktis tidak hanya bagi ASN atau PNS. Regulasi itu juga berlaku bagi pegawai honorer atau tenaga harian lepas.
Selain itu, lanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang turut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi ASN, serta Ketua Bawaslu RI, mengatur tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Berlaku bagi ASN dan juga Non-ASN.
“Dari yang kita pahami, bukan hanya kampanye dalam bentuk fisik, tetapi paling marak sekarang adalah di media sosial. Sebagaimana Ketua Bawaslu RI menyebutkan, bahkan untuk ‘like’ akun medsos paslon saja tidak dibenarkan, apalagi sampai ikut dalam kegiatan kampanye,” jelasnya.
Dewan Penasehat DPC Ormas Projo itu juga meminta Bawaslu Sampang agar berkoordinasi dengan Inspektorat dalam membawa dan mengawal kasus itu sampai ke pihak Gakumdu, dan dilaporkan ke publik. Tujuannya agar ada efek jera kepada oknum tenaga honorer tersebut.
“Tenaga honorer pemerintahan yang terlibat langsung dalam kampanye pasangan calon kepala daerah bisa dikenakan sanksi teguran hingga pemutusan kontrak kerja atau sesuai tingkat kesalahan,” pungkasnya.