HUKUMHUKUM DAN PEMERINTAHANKRIMINAL

Polda Akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengaspalan Rp 12 M di Sampang

144
×

Polda Akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengaspalan Rp 12 M di Sampang

Sebarkan artikel ini
Sejumlah aktivis LSM Lasbandra saat mendatangi Mapolda Jatim untuk menggelar audiensi terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan di Sampang.

PETAJATIM.CO || Sampang – Polda Jawa Timur tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan senilai Rp 12 miliar di Kabupaten Sampang. Kasus tersebut saat ini masuk tahap penyidikan dan akan segera dilakukan gelar perkara.

 

DPP LSM Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

 

“Kami akan terus mengawal, bagaimana proses ini supaya bisa segera ada kepastian hukum, mengingat kasus ini sudah bergulir lama. Jika sudah ditemukan dua alat bukti cukup oleh Polda secepatnya ada penetapan tersangka,” kata Sekjen DPP LSM Lasbandra Achmad Rifai kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (14/1/2025).

 

Rifa’i menerangkan pada Mei 2024 lalu penyidik Polda JatimĀ  telah memeriksa 12 saksi dalam kasus tersebut, tiga diantaranya yang berperan sebagai broker (perantara) yang berperan mencarikan profil perusahaan atau CV, membantu proses pencairan, dan menerima fee dari CV.

 

Selain memeriksa broker proyek, penyidik juga telah memintai keterangan pejabat dan staf Dinas PUPR Sampang serta pengusaha pelaksana proyek.

 

“Dengan serangkaian pemeriksaan yang sudah dilakukan, Polda semestinya tidak akan menemukan kendala dalam pengungkapan kasus ini. Jadi ini mestinya bisa segera dituntaskan proses penyidikan dan segera ada penetapan tersangka,” ungkapnya.

 

Sementara itu Kanit II Tipidkor Polda Jatim Kompol Sodiq mengatakan kasus tersebut saat ini sudah tahap penyidikan. Laporan hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jatim juga sudah muncul.

 

“Sekarang sudah proses penyidikan, setelah itu kami akan segera melakukan gelar perkara,” kata Sodiq saat menerima audiensi DPP LSM Lasbandra di Mapolda.

 

Sekedar informasi, pada 2020 lalu Pemkab Sampang menerima kucuran dana insentif daerah (DID) dari pusat sebesar Rp 12 miliar. Dana jumbo itu dialokasikan dalam program pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19.

 

Kegiatan yang dilaksanakan berupa proyek pemeliharaan 12 ruas jalan poros kabupaten. Setiap pekerjaan nilainya Rp 1 miliar.

 

Namun kegiatan fisik yang seharusnya dikerjakan secara padat karya itu justru dikontraktualkan tanpa melalui proses tender atau lelang.