DAERAHHUKUM DAN PEMERINTAHANSAMPANG

Awal Mula Kasus Korupsi Proyek Jalan Lapen Rp 12 M di Sampang yang Sempat Hebohkan DPRD hingga Seret Pejabat PUPR

242
×

Awal Mula Kasus Korupsi Proyek Jalan Lapen Rp 12 M di Sampang yang Sempat Hebohkan DPRD hingga Seret Pejabat PUPR

Sebarkan artikel ini
Puluhan pegiat LSM Jaringan Antirasuah Jawa Timur melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolda Jawa Timur.

PETAJATIM.CO || Sampang – Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan korupsi pada proyek pengaspalan jalan lapen di Kabupaten Sampang senilai Rp 12 miliar. Setelah berjalan lebih dari 2 tahun Polda akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut.

 

Kasus ini berawal saat Pemkab Sampang di tahun 2020 melaksanakan program pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19. Anggarannya sebesar Rp 12 miliar yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap dua.

 

Kegiatan yang dilaksanakan berupa proyek pemeliharaan berkala jalan poros kabupaten. Ada 12 ruas jalan yang ditangani dan setiap pekerjaan nilainya Rp 1 miliar. Proyek tersebut melekat di Dinas PUPR Sampang.

 

Berikut daftar nama-nama jalan poros kabupaten di Sampang yang dilakukan pemeliharaan berkala dari dana DID tahun 2020

 

Panyepen – Baturasang

Paopale Laok – Lar-lar

Banjar Talela – Taddan

Lepelle – Palenggiyan

Kamondung – Meteng

Trapang – Asem Jaran

Karang Penang Oloh – Bulmated

Labang – Noreh

Somber – Banjar

Banjar – Somber

Bajrasokah – Batuporo Barat

Tobai Timur – Poreh

 

CV penyedia jasa yang mengerjakan proyek pemelihara berkala jalan poros kabupaten di Sampang program DID tahun 2020

 

CV Suramadu Jaya

CV Aman Karya

CV Seni Wacana

CV Raden Group

CV Alfin Jaya

CV Cipta Sarana Abadi

CV Cendana Indah

CV Karya Mandiri

CV Makmur

CV Rizky Abadi

CV Baruna

CV Gubis Ratas

 

Berdasarkan catatan Petajatim.co, sejak awal proyek tersebut menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Pasalnya, pelaksanaan proyek yang seharusnya dikerjakan secara padat karya itu, di lapangan justru dikerjakan oleh CV atau rekanan namun tanpa melalui proses lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

 

Selain tidak diumumkan di LPSE, pelaksanaan proyek tersebut dinilai melanggar instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 5/2020 Tentang Prioritas Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020.

 

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 5/2020 tentang Prioritas Penggunaan APBD Perubahan 2020, disebutkan bahwa penggunaan APBD Perubahan difokuskan pada penanganan dan pencegahan Covid-19. Meliputi penanganan kesehatan, penanganan dampak sosial dan jaring pengaman sosial.

 

DPRD pun sempat dibuat tercengang setelah tahu bahwa pelaksanaan kegiatan fisik tersebut tidak sesuai dengan hasil rapat bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Fakta itu terungkap ketika wakil rakyat menggelar audiensi dengan Dinas PUPR, Bapelitbangda, Barjas, Inspektorat, Bagian Hukum dan LSM membahas pelaksanaan proyek.

 

Amin Arif Tirtana yang pada saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Sampang menyampaikan, Banggar DPRD dan TAPD menyepakati pelaksanaan proyek tersebut  dikerjakan secara padat karya tunai dengan melibatkan masyarakat. Bukan dikontraktualkan.

 

Namun, pihak Dinas PUPR Sampang mengklaim pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan tersebut berpedoman pada surat edaran (SE) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintahan (LKPP) Nomor 3/2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang jasa dalam rangka percepatan penanganan dampak pandemi Covid-19.

 

Pasal 3 disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas terkait diperintahkan untuk melakukan langkah-langkah tahapan pelaksanaan. Salah satunya ialah menunjuk penyedia jasa yang pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi Pemerintah atau sebagai penyedia di Katalog Elektronik.

 

Kasus dilaporkan ke Polda Jatim 

 

Kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan berkala jalan poros kabupaten senilai Rp 12 miliar di laporkan ke Polda Jatim pada 2022. Kasus itu dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lasbandra.

 

Penyidik Tipidkor Polda Jatim beberapa kali turun ke Sampang dan mendatangi lokasi proyek dengan didampingi pelapor. Penyidik Polda Jatim juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Pemeriksaan itu dilakukan di Mapolres Sampang.

 

Pada 6 Mei 2024, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang, Hasan Mustofa (HM) sebagai tersangka karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan 12 paket proyek pemelihara jalan tersebut.

 

Informasi penetapan HM sebagai tersangka ramai diberitakan di sejumlah media online dan cetak. Namun, informasi itu langsung dibantah oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

 

Lambannya penanganan kasus tersebut membuat sejumlah aktivis LSM yang tergabung dalam jaringan antirasuah Jawa Timur (JAR) menggelar aksi di depan Mapolda Jatim pada (6/2/2025).

 

Kemudian, pada Selasa (13/2/2025) Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor dari penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.

 

“Iya benar, tersangkanya sudah ada, tapi namanya belum dimunculkan. Dalam surat SP2HP hanya tertulis Terlapor Sdr. M. Hasan Mustofa, ST., M.Si, Dkk,” ungkap Sekjen LSM Lasbandra, Achmad Rifai.

 

Rifai menuturkan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim, menunjukkan adanya kerugian negara yang cukup besar akibat proyek yang tidak sesuai spesifikasi tersebut.

 

Karena itu, ia meminta penyidik untuk terus melakukan pengembangan guna mengungkap adanya keterlibatan pihak lain. “Polisi jangan berhenti di satu tersangka. Kasus ini melibatkan banyak pihak, jadi harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.