Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meminta desa-desa yang terkena dampak gempa 7 Skala Richter (SR) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menggunakan alokasi dana desa untuk program rehabilitasi pascagempa. Untuk itu, Kemendes meminta perangkat desa merevisi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
“Kami segera mengadvokasi desa-desa untuk merevisi APBDes, sehingga dana desa bisa digunakan untuk melakukan rehabilitasi desa-desa yang terkena bencana,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi, Selasa (7/8).
Ia menjelaskan pihaknya melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan juga lembaga untuk penanganan pascagempa, seperti rehabilitasi infrastruktur dan juga sosial. “Selain itu di Kemendes PDTT juga ada Direktorat Penangan Pasca Bencana akan mengintensifkan pengembangan kapasitas penduduk untuk bisa segera bangkit pascabencana,” kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Kemendes juga menurunkan tim Penanganan Daerah Rawan Bencana (PDRB) ke sejumlah daerah bencana. Kemendes juga meminta agar pendamping desa saling berkoordinasi bahu-membahu membantu masyarakat terdampak, meskipun mereka berasal dari kabupaten yang berbeda.
Sebanyak 98 orang meninggal dunia akibat gempa berkekuatan 7 SR yang mengguncang Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Ahad (5/8). Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan gempa tersebut juga telah mengakibatkan 236 orang luka-luka serta ribuan rumah rusak.