petajatim.co, Sampang – Polres Sampang akan menggelar Operasi Zebra Semeru 2019. Kegiatan yang dilaksanakan selama 14 hari itu akan menyasar sejumlah pelanggaran di jalan raya. Sedikitnya ada delapan pelanggaran yang menjadi atensi Satlantas.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro menjelaskan, delapan pelanggaran tersebut di antaranya, pengendara roda dua (R2) yang tidak menggunakan helm, pengemudi roda empat (R4) yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), melawan arus, dan pengendara di bawah umur.
“Kemudian menggunakan handphone (Hp) dan pemasangan lampu strobo. Jika kami temukan pelanggaran itu langsung kami tilang,” ungkap Didit. Rabu (23/10/19).
Petugas juga akan menindak atau menilang kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, tak dilengkapi perlengkapan standar serta surat-surat keabsahan kendaraan. Pengendara harus membawa STNK dan punya SIM. Kalau tidak, akan ditilang.
“Bagi pelanggar yang terjaring operasi akan di sidang di tempat. Kami sudah berkoordinasi dengan pengadilan negeri (PN) Sampang,” katanya.
Operasi Zebra dilaksanakan mulai 23 Oktober sampai 5 November 2019. Tujuannya menekan angka pelanggaran lalu lintas, meningkatkan kesadaran masyarakat atau pengendara dalam mematuhi peraturan atau tata tertib lalu lintas, dan mengantisipasi terjadinya peristiwa kecelakaan di jalan raya.
Operasi kali ini lebih ditekankan terhadap pembinaan dan edukasi kepada para pengendara terkait dengan peraturan lalu lintas. Sebab itu berkaitan dengan kenyamanan dan keselamatan pengendara.
“Kecelakaan lalu lintas itu selalu diawali dari pelanggaran yang dilakukan pengendara,” pungkasnya. (nal/her)