KRIMINAL

Aksi Kejahatan Pasutri Asal Majangan Jrengik Terekam CCTV Saat Bobol Kantor PT WJS

335
×

Aksi Kejahatan Pasutri Asal Majangan Jrengik Terekam CCTV Saat Bobol Kantor PT WJS

Sebarkan artikel ini
Kedua pasutri tersangka Curat saat dimintai keterangan petugaa Satreskrim Polres Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Aksi kejahatan yang dilakukan pasangan suami istri Werdi (25) dan Sibah (22)  berasal dari Desa Majajangan, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, terekam  Closed-Circuit Television (CCTV).

Berangkat dari alat bukti rekamam kamera CCTV tersebut, tim unit buru sergap Satreskrim Polres Sampang bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Jrengik berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Reskrim AKP Sudaryanto, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan Mohammad Werdi (25 th) dan Sibah (22 th) pasangan suami istri (pasutri) yang beralamatkan di Desa Majangan Kecamatan Jrengik, Minggu, (15/08/2021)

“Kami berhasil mengamankan tersangka  setelah personil Buser Satreskrim Polres Sampang melihat rekaman CCTV yang berada di dalam kantor PT Wahyu Jaya Sejati (WJS),” ungkap AKP Sudaryanto.

Kemudian Ia menjelaskan, Mohammad Werdi merupakan pekerja PT WJS sebuah perusahaan yang memproduksi box culvert digunakan pada konstruksi saluran air.

Dirinya menjelaskan kronologis kejahatan yang dilakukan tersangka, sebelum masuk kedalam kantor PT. WJS Mohammad Werdi merusak CCTV yang berada di depan dan belakang kantor, agar perbuatannya tidak terekam oleh kamera tersebut.

Setelah merusak dua kamera CCTV, tersangka dengan menggunakan besi langsung memecahkan kaca yang berada di sisi kanan dan langsung memasuki kantor yang pada saat itu dalam kondisi sepi dan gelap. Kemudian tersangka dengan leluasa membawa 1 unit Komputer Merk Azus warna putih Al in one, 1 unit TV LED merk Samsung Warna Hitam, 1 unit Salon merk BMB.

“Sedangkan Sibah istrinya berada diluar kantor untuk mengawasi sekitar lokasi saat suaminya melakukan aksinya” jelasnya.

Saat ditanya alasan tersangka melakukan tindakan pencurian tersebut, Kasat Reskrim Polres Sampang menjelaskan,  awal mula kejadian yaitu saat handphone salah satu pekerja hilang. Lewat grup percakapan Whatsapp salah satu pekerja mengatakan kalau tidak ada yang mengaku maka besok akan dilihat di rekaman CCTV yang berada di sekitar kantor.

“Merasa takut tindakannya diketahui pemilik perusahaan dan rekan-rekan kerjanya, Mohammad Werdi bersama Sibah Sabtu (14/08/2021) pukul 04.30 Wib mendatangi PT WJS dengan maksud menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV,” paparnya.

Lanjutnya,  tersangka Mohammad Werdi mengira apabila sudah merusak kamera CCTV dan mengambil komputer yang digunakan monitor CCTV, tindakannya saat mencuri handphone tidak akan diketahui siapapun. Saat masuk kedalam kantor ternyata masih ada kamera CCTV yang berada diatas masih hidup dan tersambung ke mesin Digital Video Recorder (DVR) yang berada ditempat rahasia.

“Tersangka tidak menyadari bahwa masih ada CCTV di dalam kantor yang mengawasi gerak-geriknya mulai memecahkan kaca kantor sampai keluar kantor dengan membawa hasil kejahatannya. Kami mengamankan kedua pelaku dan barang bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Polres Sampang. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya.

Penulis.           : Tricahyo
Editor.              : Heru