KRIMINAL

Aksi Pelaku Jambret Kalung di Camplong Terekam CCTV , Polisi Berhasil Meringkusnya

492
×

Aksi Pelaku Jambret Kalung di Camplong Terekam CCTV , Polisi Berhasil Meringkusnya

Sebarkan artikel ini
Kedua pelaku jambret yang terekam CCTV.

PETAJATIM.co, Sampang – Berbekal petunjuk dari rekaman camera cctv aksi dua pria berinisial MH dan MM, asal warga Dusun Lebilleh, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, berhasil diaman oleh Satreskrim Polsek Camplong.

Kini kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Camplong untuk menjalani proses pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut.

Kedua pemuda tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian (penjambretan) berupa klung emas, di jalan raya Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto mengatakan, aksi pencurian oleh kedua pemuda itu dilakukan sekira pukul 10.57 Wib, Sabtu (27/03/21), didepan warung Bakso Lamongan, di Camplong.

“Namun na’as, aksi pencurian kedua pemuda tersebut terekam camera cctv yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar Sudaryanto, Minggu (28/03/2021),

Kemudian AKP Sudaryanto menambahkan,  , kalung emas  yang di jambret tersebut milik korban bernama Lei Sherly Anggraeni, anak dari pemilik warung bakso itu.

“Pristiwa terjadi berawal pada saat korban lengah pelaku langsung menarik kalung yang ada di leher korban. Setelah berhasil merampas, pelaku melarikan diri dengan mengendarai motor Honda SPCY,” ungkapnya.

Lanjut Sudaryanto, pelaku langsung menaiki sepeda motor tersebut dan langsung kabur bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke arah barat.

“Sayang  aksi pelaku terekam cctv, sehingga berbekal cctv itulah petugas mengenali wajah kedua pelaku dan segera mengamankan pelaku, serta dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menegaskan, emas yang berhasil dicuri seberat 5,3 gram. Saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas Unit Reskrim Polsek Camplong juga mengamankan barang bukti.

“Barang buktinya, uang tunai sebesar Rp. 1.977.000, hasil dari penjualan emas yang dicuri. Selain itu, juga mengamankan satu unit Sepeda motor SPCY warna hitam. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP,” tutupnya.

Penulis : Tricahyo
Editor. : Heru