KRIMINAL

Alap – Alap Curanmor Asal Rabasan – Camplong Tumbang Diterjang Timah Panas Tim Dbemit Polres Sampang

238
×

Alap – Alap Curanmor Asal Rabasan – Camplong Tumbang Diterjang Timah Panas Tim Dbemit Polres Sampang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dari pihak ketiga.

PETAJATIM.co, Sampang – Tindakan terukur dan tegas dilakukan oleh tim Destroyer Mission Team ( Demit) Satreskrim Polres Sampang terhadap SMD (28) warga Desa Rabasan, Kecamatan Camplong , Kabupaten Sampang, Madura , yang merupakan alap alap pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) dilumpuhkan dengan timah panas .

Tindakan tegas petugas dilakukan sebagai upaya penangkapan, namun tersangka tidak koperatif dan berusaha meloloskan diri dari sergapan petugas. Dengan alasan tidak mau kehilangan buruannya Tim Demit Kasatreskrim Polres Sampang melumpuhkan dengan timah panas.

Upaya penangkapan  pada Rabu (05/01/2021) malam, sekira pukul 23:00 Wib, team resmob berjuluk Destroyer Mission Team (Demit) ini berhasil meringkus satu pelaku curanmor asal wilayah Camplong.

Tak hanya itu, pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur, lantaran pelaku mencoba melarikan diri ke semak-semak yang gelap, saat hendak ditangkap tim resmob.

“Pelaku berinisial SMD (28 th), asal warga Desa Rabesan, Camplong. Terpaksa di dor, karena melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui KBO Reskrim Iptu Agung Prasetyo, Kamis (06/01/2022).

Kemudian Ia menjelaskan , pelaku tersebut sudah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Setelah berhasil mencuri, pelaku meminta sejumlah uang tebusan kepada korban.

“Dari hasil penyelidikan dan interogasi, terakhir pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink, di Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong, Sampang,” jelasnya.

Lanjutnya , pelaku saat ini sudah diamankan dan berada di Mako Polres Sampang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, terkait aksi curanmornya tersebut.

“Akibat perbuatannya, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Penulis.          : Tricahyo
Editor.             : Heru
.