HUKUM

Ampas Desak Audit Investigasi Penyaluran Insentif Rp 9 M Untuk 140 Nakes di Sampang

320
×

Ampas Desak Audit Investigasi Penyaluran Insentif Rp 9 M Untuk 140 Nakes di Sampang

Sebarkan artikel ini
Ketua Aliansi Masyarakat dan Pemuda Sampang, Zainal Abidin.

PETAJATIM.co, Sampang – Ketua Aliansi Masyarakat dan Pemuda Sampang (Ampas), Zainal Abidin mendesak agar dilakukan audit investigasi dalam pemberian insentif terhadap 140 tenaga kesehatan (Nakes) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang, dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp 9 miliar.

Zainal mengungkapkan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).

Adapun besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain: Dokter Spesialis Rp 15 juta, Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta, Bidan dan Perawat Rp 7,5 juta, Tenaga Medis Lainnya Rp 5 juta.

“Namun berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kami menemukan indikasi penyimpangan dalam pemberian insentif bagi para Nakes yang menangani Covid-19 di Sampang. Terhitung sejak April hingga Agustus 2020 nakes hanya menerima kisaran uang Rp 3 juta hingga Rp 3.750.000,” beber aktivis asal Camplong itu, Senin (19/4/2021).

“Bahkan ada yang hanya menerima Rp 2 juta dan Rp 1 juta. Namun anehnya pada bulan berikutnya yakni September, Oktober dan November ternyata dana tersebut di berikan secara penuh kepada Nakes,” tambahnya.

Zainal membeberkan dari Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang ditanda tangani para nakes tersebut, pihaknya menemukan bahwa khusus dokter spesialis uang insentif diberikan secara utuh sejak awal dana itu dikucurkan dari pusat.

“Pemberian honorarium insentif bagi 69 Nakes di RSUD dr Mohammad Zyn terhitung April 2020, dr Abdullah Najich dan dr Siti Hotimah menerima honor sebesar Rp 15 juta. Sementara dr Fera Diastyarini dan dr Agus Sunandar sama-sama mendapatkan insentif Rp 10 juta, tetapi dokter maupun nakes yang lain menerima honor bervariasi mulai dari Rp 9 juta hingga terendah Rp 1 juta,” paparnya.

Ia pun menegaskan, tujuan dilakukan audit investigasi oleh pihak yang berkompeten dalam pemberian insentif tersebut ialah untuk membuktikan apakah ada unsur tindak pidana korupsi (tipikor) atau tidak.

“Jika memang ternyata ada indikasi tipikor maka kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang, Agus Mulyadi saat dikonfirmasi menegaskan bahwa proses serta pencairan insentif telah dijalankan sesuai dengan ketentuan.

Ia juga membantah adanya pemotongan atau penyelewengan dana insentif nakes tersebut.

“Kami telah mengikuti mekanismenya sesuai petunjuk teknis (juknis) dari Kemenkes. Insentif didapatkan oleh nakes berdasarkan kinerja. Jadi semakin banyak kerja maka semakin banyak insentif yang mereka terima,” terang Agus.

Dia menjelaskan dana insentif tersebut turun secara bertahap dari pusat, dan dicairkan melalui APBD Sampang. Bahkan ada dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang tidak terserap sebesar Rp 2 miliar yang masuk kas daerah (kasda).

“Semuanya sudah dilakukan sesuai mekanisme keuangan daerah serta ketentuan dari pusat,” tandasnya.

Penulis/Editor : Heru