KRIMINAL

Ancam Tebas Polisi Di FB, Residivis Itu Tak Berkutik Saat Diringkus Polres Sampang

58
×

Ancam Tebas Polisi Di FB, Residivis Itu Tak Berkutik Saat Diringkus Polres Sampang

Sebarkan artikel ini
Residivis yang mengancam bunuh Polisi di FB tak berkutik saat ditangkap

PETAJATIM.co, Sampang – Syaifudin (32) warga Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates yang mengancam akan membunuh anggota Polisi yang diunggah dalam video di akun Facebooknya akhirnya diringkus Satreskrim Polres Sampang.

Video yang berdurasi 1 menit itu viral di media sosial itu, berisikan kata-kata kotor serta menantang Polisi terutama anggota Polsek Ketapang disampaikan oleh Syaifuddin yang diketahui ternyata seorang residivis kasus pembunuhan di tahun 2017 silam.

Dengan menggunakan nama Akun FB Baginda Si Raja Tega Penyebar Dosa, pria berusia 32 tahun itu dengan sombongnya mengacungkan dua senjata celurit. Sesekali, residivis tersebut menodongkan senjata api mainan ditujukan kepada Polisi dengan nada kebencian.

“Ini loh tukang bacok dari Lar-Lar, hey Polisi Ketapang sambil melontarkan kata-kata kotor, Jangan nakut-nakuti tokang bacok ini, kalau kurang puas ini (seraya mengacungkan pistol) saya tembakan ke kepalanya, belum tau kah dengan tokang bacok,” ucap pria residivis itu dengan nada pongah dalam video siaran langsung tersebut.

Lantaran ucapan dan umpatan yang sangat kasar terhadap institusi Kepolisian tersebut membuat Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra gerah dan marah. Sehingga memerintahkan Kasat Reskrim untuk menangkap pelaku.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang saat dikonfirmasi mengatakan, petugas menangkap Syaifudin karena berupaya mengancam anggota Polsek Ketapang dengan clurit dalam sebuah video yang diunggah di Facebook pada tanggal 28 April 2020.

“Saat kami melakukan penangkapan dirumah tersangka pada Minggu dini hari 5 Mei 2020, rupanya keluarganya berusaha melindungi tersangka dari upaya penegakan hukum dengan meneriaki petugas maling maling. Namun petugas berhasil mengamankan tersangka selanjutnya di bawa ke Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,’ terang Riki Selasa (12/5/2020).

Pada penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sebilah pisau, clurit, dan sejenis parang panjang, dan korek api menyerupai pistol.

“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Undang Undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” pungkasnya. (tricahyo/her)