DESA

Aneh ! SK Bupati Bangkalan Penunjukan Pj Kades Makam Agung Tanpa Sepengetahuan Camat Arosbaya

269
×

Aneh ! SK Bupati Bangkalan Penunjukan Pj Kades Makam Agung Tanpa Sepengetahuan Camat Arosbaya

Sebarkan artikel ini
Camat Arosbaya, Kabupaten Bangkalan Imam Mahfud.

PETAJATIM.co, Bangkalan – Pasca meninggalnya Miftahus Surur Kepala Desa (Kades) Makam Agung, Kecamatan Arosbsya Kabupaten Bangkalan, terjadi kekosongan jabatan dalam pemerintahan desa tersebut. Sehingga harus dibentuk Pejabat (Pj) Kepala Desa untuk mengisi kevakuman pemerintahan desa.

Namun sangat di sayangkan keluarnya SK Pj dari Bupati Bangkalan Ra Latif Amin Imron tanpa sepengetahuan Camat Arosbaya, Imam Mahfud. Menurut pengakuannya pada waktu pengajuan Pj Kades Makam Agung tanpa adanya pemberitahuan terhadap Camat Arosbaya.

Dia menjelaskan, regulasi penunjukkan Pj Kades Makam Agung pada saat diajukan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu terhadap Camat. Tetapi tiba-tiba sudah ada SK dari Bupati Bangkalan.

“Saya pada waktu itu lagi sakit mas, sedang menjalani isolasi mandiri. Jadi terkait SK dari Bupati itu tiba-tiba ada orang yang mengantarkan ke Kantor Kecamatan, dan juga pembentukan Pj Kades Makam Agung itu tanpa sepengetahuan saya, serta tidak ada pengajuan dari awal oleh Badan Permusyaratan Desa (BPD) setempat,” jelas Imam Mahfud melalui sambungan selularnya.

Ditempat yang berbeda Mahhud Ketua BPD Makam Agung menegaskan, bahwa pada tanggal 26 Juli lalu sudah pernah mengajukan, tetapi ditolak oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Arosbaya dengan dalihnya untuk disimpan dulu. Namun Anehnya pada tanggal 28 disaat kita ingin mengajukan lagi, tiba-tiba sudah ada yang mengantarkan SK Pj Desa Makam Agung dari Bupati.

“Sebenarnya kita sudah mengajukan Pj Kades Makam Agung kepada Kecamatan Arosbaya pada tanggal 26 Juli 2021, namun hal itu ditolak oleh Sekcam, dan pada tanggal 28 Juli 2021 pada saat saya mau mengajukan lagi tiba-tiba sudah ada orang yang mengantarkan SK PJ yang dari Bupati,” cetus Ketua BPD.

Kepala Desa Karangpao saat dikonfirmasi oleh awak media ini membenarkan bahwa Mustoffa merangkap sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Karangpao sudah di SK oleh Bupati sebagai Pj Kades Makam Agung.

“Memang Mustoffa sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekdes Karangpao, tetapi setelah mendapat info dia ditunjuk oleh Bupati sebagai Pj Kades Makam Agung. Maka ia saya berhentilah sebagai Sekdes Karangpao,” tandasnya.

Penulis : Jamal
Editor : Heru