petajatim.co, Sampang – Aulia Rahman Anggota DPRD Sampang mencium adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan Program Alokasi Dana Kelurahan (ADK) 2019 yang bersumber dari APBD dan APBN.
Anggota legislatif yang berangkat dari Daerah Pemilihan (Dapil) itu menuding Program ADK 2019 cacat hukum. Pasalnya, ia menemukan kejanggalan mulai dari tahap perencanaan, realisasi di lapangan, hingga pencairan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia membeberkan, sejak awal pelaksanaan program ADK 2019 di Sampang memang menuai banyak masalah. Pertama program tersebut dikontraktualkan, padahal seharusnya program itu dikerjakan secara swakelola dengan memberdayakan atau melibatkan masyarakat setempat.
“Sebenarnya ADK itu hampir sama dengan program Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) karena dalam pelaksanaannya melibatkan warga setempat,” jelas Aulia saat ditemui di kediamannya di Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Sabtu (4/1/2020).
Kemudian, pelaksanaan program ADK banyak yang terlambat dan mengambaikan peraturan. Misalnya proyek tidak dilengkapi dengan papa informasi, padahal informasi itu penting diketahui masyarakat.
“Setelah kami memanggil camat, lurah, dan konsultan pengawas, Mereka malah plonga-plongo seperti tidak ada masalah,” ucapnya.
Politikus Partai Demokrat itu memastikan bahwa hampir 90 persen proyek ADK tidak sesuai dengan standart. Indikasinya bahan material U-dicht yang digunakan oleh rekanan tidak memiliki International Organization for Standardization (ISO) dan berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI). Akibatnya bahan material tersebut mudah retak.
“Saya sudah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah lokasi proyek ADK. Hasilnya banyak U-dicht yang tidak berlabel SNI,” tuturnya.
Persolan yang lain dalam program ADK, lanjut Aulia, ialah terkait dengan pencairan dana yang dilakukan sebelum proyek tuntas 100 persen.
Dirinya menduga ada pemalsuan surat pertanggungjawab (SPJ) yang dilakukan pihak terkait dalam laporan progres pengerjaan untuk proses pencairan dana.
“Ada kegiatan ADK yang belum selesai hingga 32 Desember 2019. Tapi dananya sudah dicairkan duluan, Lalu apa dasarnya Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mencairkan dana ADK,” ucap Pria yang menjabat sebagai sekretaris Komisi I DPRD Sampang itu.
Pihaknya menegaskan akan mendukung Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan kasus proyek ADK kepada pemerintah pusat. Harapannya, tim audit bisa segera turun ke Kota Bahari untuk melakukan audit terhadap realiasi program ADK 2019.
“Bukti-bukti pelaporan sudah lengkap. Baik berupa dokumen foto maupun video, kalau masih butuh saksi saya siap jadi saksinya,” tegas Aulia.
Sebagaimana diketahui, terdapat 6 Kelurahan di Kecamatan Kota Sampang yang mendapatkan program tersebut. Yakni Kelurahan Gunung Sekar, Dalpenang, Rongtengah, Karangdalam, Polagan dan Banyuanyar.
Setiap Kelurahan kecipratan dana Rp 1.170.000.000, Perinciannya Rp 800 juta dari APBD, dan Rp 370 juta dari APBN. Dana tersebut digunakan dalam kegiatan proyek fiksi berupa pembangunan gorong-gorong atau saluran irigasi.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang, Saryono mengingatkan bahwa pihaknya hanya melakukan pencairan anggaran untuk kegiatan yang sudah tuntas berdasarkan laporan atau administrasi yang ada.
“Untuk anggaran program ADK 2019 sudah dicairkan semua,” tandas Saryono. (nal/her)