KRIMINAL

Bandar Sabu Kakap Bira Tengah Diringkus Satnarkoba Polres Sampang.

63
×

Bandar Sabu Kakap Bira Tengah Diringkus Satnarkoba Polres Sampang.

Sebarkan artikel ini
Salah seorang bandar sabu kelas kakap yang di amankan Polres Sampang

PETAJATIM.co, Sampang – Bandar sabu sabu yang terbilang kelas kakap,  Rayung warga Dusun Polai Timur, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang berhasil diringkus Satnarkoba Polres Sampang dirumah kediamannya dengan barang bukti sabu -sabu dengan berat kotor 46,98 gram.

Setelah di lakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres sampang, pada hari Sabtu 4 April 2020 Sekitar pukul 01.00 WIB didalam rumah milik tersangka yang terletak di Dusun , Polai Timur Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang , anggota Satresnarkoba Polres sampang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu sabu, ucap AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, Senin (11/5/2020).

Saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sabu yang sudah dikemas dalam plastik bening (klip) dengan berat kotor 46,98 gram.

“Guna pengembangan kasus tersebut anggota kami membawa tersangka  diamankan di Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.

Motif dari tersangka melakukan tindak pidana tersebut semata hanya ingin mengambil keuntungan.

Barang bukti yang diamankan 8 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing 43,84 gram, 0,44 gram, 0,32 gram, 0,56 gram, 0,34 gram, 0,26 gram, 0,94 gram, 0,28 gram atau berat keseluruhan 46,98 gram, 400  buah klip kosong warna bening, 1buah kotak warna bening dan 1 buah HP , uang tunai sebesar Rp 1.200.000.

“Akibat perbuatannya tersangka terjerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama  20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000, dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,” tukasnya. (tricahyo/her)