KRIMINAL

Bandar Togel Asal Gunung Maddah Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

2554
×

Bandar Togel Asal Gunung Maddah Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tersangka MM (pakai kopiah) bandar judi togel saat diinterogasi petugas Satreskrim Polsek Kota Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Tersangka MM (34) bandar toto gelap (Togel) warga Desa Gunung Maddah, Kecamatan/ Kabupaten Sampang, yang berhasil diamankan anggota Satreskrim Polsek Kota Sampang Kamis 5/8/2021 pukul 23 .00 WIB kemarin, terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Menurut keterangan Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kapolsek Sampang Iptu Tomo, bahwa MM (34) diamankan beserta Barang Bukti (barbuk) berupa 1 unit handphone yang didalamnya terdapat aplikasi WhatsApp berisi percakapan dari pelanggan judi yang memasang angka taruhan dan jumlah uang taruhan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sampang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim,” ujarnya.

Kemudian Ia menjelaskan,  kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan ke anggota bahwa di perbatasan Desa Gunung Maddah dan Desa Taddan ada perjudian jenis togel yang pemesanannya melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota langsung melaksanakan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari laporan masyarakat tersebut,” ungkapnya.

Lanjutnya, MM (34) diamankan anggotanya saat Unit Reskrim Polsek Sampang pada saat melaksanakan patroli Harkamtibmas yang diselingi patroli kepatuhan protokol kesehatan dalam rangka cipta kondisi wilayah hukum Polsek Sampang disaat Pandemi Covid-19.

Pada saat melakukan patroli kring reserse, Unit Reskrim Polsek Sampang yang dipimpin oleh Aiptu Yunus Supriyanto melihat adanya puluhan warga di perbatasan Desa Gunung Maddah dengan Desa Taddan yang sedang menjaga makam salah satu warga yang meninggal dunia.

Petugas melihat ada warga yang main PlayStation, ada yang main domino dan ada yang hanya duduk sambil minum kopi.

Saat melihat kedatangan petugas yang akan memberikan iimbauan protokol kesehatan, salah satu warga yaitu MM bin S mencoba berdiri dan petugas melihat uang berbagai pecahan dua ribuan, lima ribuan, puluhan ribu dan lima puluh ribuan berjatuhan dari balik sarungnya.

“Melihat kejadian tersebut petugas mengintrogasi MM  dan mengakui kalau yang itu adalah uang taruhan untuk judi togel. Kemudian handphone diperiksa dan didapati percakapan di aplikasi WhatsApp tentang nomor taruhan dan uang taruhan dari para pelanggan judi,” terangnya.

Dari hasil pendalaman dan penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sampang, tersangka juga melayani pemesanan taruhan bermacam judi togel .

“Tersangka kami jerat dengan pasal tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Subs Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya.

Penulis.           : Tricahyo
Editor.              : Heru
.