KINERJA

Bantuan Hibah Pokdakan Senilai Rp 1,9 M Masih Menunggu Restu Bupati Sampang

60
×

Bantuan Hibah Pokdakan Senilai Rp 1,9 M Masih Menunggu Restu Bupati Sampang

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perikanan Sampang Wahyu Prihartono.

petajatim.co, Sampang – Program bantuan hibah untuk 33 Kelompok Usaha Budidaya Ikan (Pokdakan) yang digulirkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Sampang tahun ini total senilai Rp 1,9 miliar rupanya masih menunggu persetujuan Bupati Sampang H Slamet Junaidi.

Kepala Dinas Perikanan Sampang, Wahyu Prihartono mengatakan, bantuan hibah diberikan kepada kelompok budidaya ikan yang mengajukan permohonan kepada dinas di tahun sebelumnya. Bantuan tersebut diharapkan dapat memajukan usaha budidaya ikan sehingga taraf perekonomian masyarakat meningkat.

Anggaran dalam program tersebut sebasar Rp 1,9 miliar yang bersumber dari Pagu Indikatif Kecamatan (PIK) 2020. Masing-masing kelompok akan menerima bantuan sebesar Rp 35 – 50 juta yang diberikan berbentuk bibit, pakan, dan kolam bundar.

“Namun realisasi bantuan hibah tersebut menunggu persetujuan bapak Bupati, Karena masih dilakukan penilaian terkait dengan potensi masing-masing kelompok,” kata Wahyu, Rabu (18/3/2020).

Puluhan Pokdakan yang akan menerima bantuan hibah itu tersebar di 14 kecamatan di Kota Bahari. Pihaknya mengaku sudah melakukan verifikasi pengajuan dan survey kelapangan guna memastikan apakah Pokdakan yang telah mengajukan bantuan itu betul-betul ada dan usahanya berjalan.

“Jadi untuk menghindari Pokdakan tersebut fiktif, maka kita harus melakukan verifikasi dan survey lapangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, syarat utama untuk bisa mendapatkan bantuan hibah adalah membentuk kelompok usaha yang beranggotakan minimal 10 orang. Kemudian usahanya harus jelas, misalnya ketersediaan kolam tambak, air, dan semacamnya.

Sejauh ini pihaknya belum bisa menyebutkan nama-nama pokdakan yang akan menerima bantuan tersebut. Sebab, kelompok penerima bantuan bisa berubah berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian yang dilakukan oleh tim.

“Jika ternyata ada Pokdakan yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan. Maka akan dicoret dan diganti Pokdakan yang lain,” tandas pria asal Banyuwangi itu. (nal/her)