POLITIK

Baru Dilantik Banyak Yang Bolos, Citra Buruk DPR Harus Diperbaiki

30
×

Baru Dilantik Banyak Yang Bolos, Citra Buruk DPR Harus Diperbaiki

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang paripurna DPR RI

 

petajatim.co, Jakarta – Anggota dewan yang baru (periode 2019-2024) menggelar rapat paripurna perdana pada Selasa malam yang lalu (1/10/2019).  Berdasarkan catatan Kesekjenan DPR, hanya 285 dari 575 anggota DPR yang menandatangani daftar kehadiran rapat.

Artinya, 290 anggota DPR absen. Jika dihitung, maka 50,43 persen anggota dewan bolos di rapat paripurna perdana yang mengagendakan pengesahan Ketua DPR Puan Maharani itu.

” Ini sangat memalukan,apalagi citra buruk anggota DPR masih belum diperbaiki sampe saat ini,” ujar Pengamat politik Yunus Razak kepada petajatim.co, Minggu (5/10/2019) pagi.

Sementara itu, hanya 49,57 persen yang hadir dalam rapat. Catatan kehadiran tiap fraksi adalah, PDIP hadir 94 dari 128 anggota, Golkar hadir 31 dari 85 anggota, Gerindra hadir 46 dari 78 anggota, NasDem hadir 27 dari 59 anggota. Selanjutnya, PKB hadir 15 dari 58 anggota, Demokrat hadir 4 dari 54 anggota, PKS hadir 25 dari 50 anggota, PAN hadir 7 dari 44 anggota, dan PPP hadir 16 dari 19 anggota.

Yunus mengatakan, prosentase kehadiran terbilang memprihatinkan. Sebab jumlah 285 anggota DPR yang hadir itu tak memenuhi kuorum kehadiran anggota DPR, meski kuorum fraksi terpenuhi. Apakah artinya kebiasaan membolos anggota DPR belum sembuh?

Usai pelantikan, Ketua DPR baru Puan Maharani berbicara soal komitmen anggota dewan. Ia meminta agar para pimpinan fraksi dapat mendorong anggota menghadiri rapat paripurna.

“Tata cara aturan memang kuorumnya 231 dan memang rapat paripurna sudah memenuhi kuorum. Namun ke depan kami mengharapkan komitmen pimpinan fraksi supaya bisa mengimbau anggotanya di acara-acara yang perlu kehadiran anggota untuk bisa datang ke acara tersebut,” kata Puan.

Padahal kata Yunus,575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dilantik dilantik,Wakil rakyat ini nantinya akan mendapat gaji yang bisa dibilang tidak terlalu besar, tapi jangan salah, anggota DPR bakal mendapat tunjangan yang luar biasa besar, gaji dan tunjangan anggota DPR dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Selain itu, diatur pula dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Sementara itu menurut Pembina LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) Wibisono Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk periode 2019-2024 digelar pada Rabu (2/10) juga mengalami hal yang sama, Rapat yang seharusnya dihadiri anggota MPR dari DPD dan DPR hanya dihadiri setengah dari total anggota.

Ketua MPR sementara, Sabam Sirait, bahkan tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut. Wakil Ketua MPR sementara Hillary Brigitta Lasut menyebutkan, berdasarkan catatan hadir yang disampikan oleh sekretariat jenderal sampai saat ini telah hadir 376 anggota dari 711 anggota MPR.

“Sidang sudah memenuhi syarat untuk dibuka karena kuorum telah tercapai,” kata Brigitta membuka rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna MPR RI, Rabu (2/10). Agenda sidang paripurna MPR ini adalah pengesahan jadwal acara sidang, dan pembentukan fraksi-fraksi serta kelompok DPD di MPR RI.

Kehadiran anggota parlemen dalam rapat merupakan masalah klasik yang selama ini kerap terjadi, misalnya dalam rapat paripurna DPR. DPR sering kali beralasan, anggota tidak hadir karena harus mengunjungi daerah pemilihannya untuk mendengar aspirasi, padahal ini baru dilantik mana mungkin mereka sudah bolos dengan alasan tersebut.

Pada periode sebelumnya, bahkan pengesahan regulasi penting seperti revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) juga saat dihitung secara manual tidak memenuhi batas kuorum. Dari total 560 anggota DPR kala itu, hanya 102 anggota yang hadir.

“Dengan tidak terpenuhinya kuorum, keabsahan pengesahan UU KPK diragukan dan jadi alasan sejumlah pihak berniat mengajukan uji formil regulasi itu ke Mahkamah Konstitusi,” ulas Wibi.

Wibisono menyoroti mereka untuk tidak berlindung di balik lemahnya UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) perihal absensi. “Secara aturan, soal kehadiran dan ketidakhadiran ini memang diatur dengan semangat lemah di UU MD3 dan Tatib DPR. Tetapi mestinya, anggota DPR tak lalu berlindung di balik lemahnya aturan tersebut untuk memelihara kemalasan mereka,” kata Wibi.

Dia menilai, seharusnya tantangan pertama anggota DPR dan DPD baru tidak berat. Dia mengatakan, anggota parlemen saat ini hanya diminta untuk menunjukkan niat mereka mau bekerja serius dengan hadir dalam rapat yang diagendakan.

Hal tersebut mungkin saja akan membuat publik yakin akan kinerja para anggota parlemen baru. Dia mengatakan, hal itu juga akan mampu mendorong perubahan dan bisa diandalkan untuk menjadi wakil rakyat yang sesungguhnya. “Tapi potret banyaknya anggota yang tidak hadir di paripurna hari kedua langsung mengempaskan optimisme rakyat ,” tandas wibi.

(jok)