PETAJATIM.co, Bangkalan – Komitmen seluruh elemen masyarakat di Pulau Madura semenjak Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba benar benar dibuktikan. Dukungan dari seluruh pihak untuk ikut serta menyukseskan narkoba bebas dari pulau garam, kali ini terlihat ketika Unit Reskrim Polsek Kamal jajaran Polres Bangkalan meringkus 2 pelaku narkoba pada Senin (23/04/2022) kemarin.
Polisi berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi sarang penyebaran narkoba di Kecamatan Kamal, tepatnya di Desa Tanjung Jati. Merupakan hasil dari informasi masyarakat yang kemudian diproses secara menyeluruh oleh aparat keamanan.
2 tersangka yang berhasil diamankan yakni HA (27 tahun) dan ADP (28 tahun). Keduanya merupakan warga Desa Tanjung Jati dan ditangkap oleh petugas dalam waktu yang bersamaan.
“Kami berhasil meringkus 2 pelaku narkoba dari penggerebekan di sebuah rumah di desa Tanjung Jati, kecamatan Kamal pada Senin dinihari kemarin. Dari tangan kedua pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti yakni sabu seberat 0,24 gram dan 2 unit hp dan uang tunai sejumlah Rp 1.830.000,” ungkap Kasihumas Polres Bangkalan ketika dimintai keterangan pada hari ini, Kamis (26/05/2022) secara eksklusif di Mapolres Bangkalan.
Menurut Kasihumas, Unit Reskrim Polsek Kamal melakukan penangkapan sekaligus menggerebek pelaku setelah mendapatkan informasi dari warga tentang kecurigaan dua orang tersebut yang melakukan aktivitas di dalam rumah yang kini diberi garis polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pasal yang kami kenakan kepada pelaku yakni pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yakni hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup mantan Kanit Sabhara Polsek Tanah Merah ini siang tadi.
Penulis : Jamal
Editor : Heru