PETAJATIM.co, Bangkalan – Pelaku Pecabulan anak di bawah umur yang terjadi di halaman SDN Langkap, Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berhasil diamankan Polisi, yang saat kejadian tersebut pada Minggu (10/04/2022) lalu sekitar Pukul 01.00 WIB.
Diketahui 3 (tiga) pelaku berinisial MMT (23) Tahun, tidak Bekerja, Alamat Kel. Bancaran, Kabupaten Bangkalan, FNI (27) Tahun, Pekerjaan Pengamen, Alamat Kel Pejagan, Kabupaten Bangkalan, MIM (19) Tahun, tidak bekerja, Alamat Jalan Pemuda Kaffa, Kel, Tunjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, dan KK, DPO ( 22) Tahun, Alamat Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Aksi Bejat ini bermula pada Hari Sabtu Tanggal (09/04/2022) Sekira Jam 16.00 WIB, saat Tersangka MMT bersama dengan Tersangka MIM dan KK (DPO) sedang berkumpul, tersangka KK menyuruh tersangka MMT mencari perempuan yang bisa di Booking, dan kemudian tersangka MMT pun membuka Akun Facebook dan ketika Tersangka MMT melihat Story Akun Facebook dengan Nama “SB” Tersangka MMT mengomentarinya hingga kemudian bertukar nomer whatsapp, dan setelah Tersangka MMT dengan Korban berkenalan, Tersangka MMT kemudian membujuk Korban agar mau bertemu dengan Tersangka MMT dengan alasan diajak jalan-jalan ke Suramadu.
Dan setelah Korban mau bertemu dengan Tersangka MMT selanjutnya Tersangka MMT dan Tersangka KK (DPO) menjemput Korban di daerah Wonokromo Surabaya, dan kemudian Korban langsung dibawa oleh Tersangka MMT dan KK di Stadion Kabupaten Bangkalan dan ngopi bertiga, setelah minum Kopi Tersangka KK (DPO) dengan diikuti Tersangka MIM dan FNY menuju TKP di SDN Langkap Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, dan kemudian Korban dicabuli oleh empat orang Tersangka tersebut.
Dalam melakukan aksinya tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, tersangka MMT yaitu mencabuli korban dengan cara berusaha memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban, namun terhambat celana korban yang hanya di turunkan sebatas lutut, maka alat kelamin tersangka hanya masuk sebagian ujungnya, dan ketika korban berontak, tersangka kemudian memegangi paha kaki kiri korban.
Tersangka FNY memegangi kedua tangan Korban dan kemudian mencium Payudara Korban sebanyak 3 kali, dan Tersangka MIM memegangi Paha kaki Kanan Korban ketika Korban berontak pada Waktu di Cabuli oleh Tersangka MMT.
Atas Aksi Bejat tersebut Polisi mengamankan Barang bukti, 3 (tiga) stel Pakaian yang digunakan oleh Tersangka pada saat Kejadian, 3 (tiga) unit handphone yang digunakan oleh Tersangka untuk Komunikasi, dan Pakaian Korban.
Atas perbuatannya tersebut Tersangka dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun Penjara.
Penulis: Jamal
Editor : Heru