HUKUM

Berdiri di Atas Tanah Sengketa, Bangunan SDN Batobella II Geger Disegel Pemilik Tanah

88
×

Berdiri di Atas Tanah Sengketa, Bangunan SDN Batobella II Geger Disegel Pemilik Tanah

Sebarkan artikel ini
M Taufiq kuasa hukum bersama kliennya H Muhammad saat menyegel SDN Batobella 2

PETAJATIM.co, Bangkalan – Gedung SDN Batobella II, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan yang dibangun sejak 30 tahun silam, kini disegel warga setempat yang mengaku sebagai pemilik tanah yang sah. Namun sampai saat ini proses penyelesaian tanah sengketa di atas bangunan sekolah itu belum ada titik terang penyelesaian dari Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan.

Padahal gedung SDN Batobella II itu dibangun sejak tahun 1990 hingga tahun 2020 berdirinya, diklaim oleh H Muhammad, warga Dusun Perkoneng, Desa Batobella, Kecamatan Geger sebagai pemilik tanah yang sah.

Terkait dengan penyegelan sekolah itu, Muhammad Taufiq SH MH, sebagai kuasa hukum H Muhammad, menjelaskan, pada saat gedung sekolah itu dibangun oleh Disdik Bangkalan pada tahun 1990 silam, kliennya waktu itu menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Batobella mempunyai bukti kepemilikan sertifikat tanah tersebut.

“Sebenarnya kami sudah mengajukan permohonan ke Disdik Bangkalan, terkait dengan kepemilikan tanah di atas bangunan SDN Batobella II itu. Awalnya dinas terkait berjanji akan membeli tanah milik H Muhammad seharga Rp 500 juta, tetapi kenyataannya hingga kini tidak pernah terealisasi sehingga kami terpaksa mengajukan somasi dengan menyegel bangunan sekolah itu,” ungkap Taufiq kepada petajatim.co, Selasa (4/8/2020).

Sementara itu Kabid Pembinaan SDN Disdik Bangkalan, Muhammad Yakub saat dimintai keterangan diruangannya memaparkan, pihaknya telah berupaya berkoordinasi dengan pemilik tanah untuk menyelesaikan sengketa lahan itu, namun H Muhammad tidak pro aktif menindak lanjuti untuk membahas proses pembelian tanah tersebut.

Kabid Pembinaan SD, Disdik Bangkalan, Mohammad Yakub

“Kami sudah menyediakan anggaran sebesar Rp 500 juta sesuai dengan permintaan H Muhammad, tapi dari pihak bersangkutan tidak ada niat untuk menindak lanjutinya. Mengingat tanah itu statusnya masih atas nama orang tuanya, sehingga dari ahli waris perlu menyelesaikan administrasinya,” jelas Yakub. (jamal/her)