PETAJATIM.CO || Sampang – Berkas perkara dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan lapen senilai Rp 12 miliar di Kabupaten Sampang akan segera dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Shodiq Efendi. Ia mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.
Ia juga menyampaikan pihaknya telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
“Mudah-mudahan tidak lama lagi perkara ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi,” ungkapnya.
Sebelumnya, puluhan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jawa Timur yang tergabung dalam gerakan jaringan Antirasuah menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Jawa Timur pada Kamis (6/2/2025).
Mereka mendesak Polda Jawa Timur mengusut secara transparan kasus dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan senilai Rp 12 miliar di Kabupaten Sampang, yang melibatkan sejumlah pihak.
“Kami meminta Polda Jawa Timur mengusut kasus ini secara transparan, profesional dan akuntabel,” kata Faris Reza Malik.
Fariz menjelaskan pengusutan kasus tersebut secara transparan penting untuk menjaga kepercayaan publik kepada kepolisian.
Terlebih, ia menyinggung kasus ini sudah bergulir lama yakni sejak 2022 namun hingga kini belum ada kepastian hukum.
Lebih lanjut ia berharap polisi mengusut kasus tersebut secara objektif tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Kami berharap penanganan kasus ini dapat segera diselesaikan dan juga segera ada penetapan tersangka,” ucap Faris.
“Kami percaya Polri akan bekerja profesional dalam menangani kasus ini, sebagaimana tugas utama mereka dalam penegakan hukum,” sambungnya.
Sekedar informasi, pada 2020 lalu Pemkab Sampang menerima kucuran dana insentif daerah (DID) dari pusat sebesar Rp 12 miliar. Dana jumbo itu dialokasikan dalam program pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19.
Kegiatan yang dilaksanakan berupa proyek pemeliharaan 12 ruas jalan poros kabupaten. Setiap pekerjaan nilainya Rp 1 miliar. Namun, proyek yang melekat di Dinas PUPR Sampang itu dikontraktualkan dengan CV tanpa melalui proses tender atau lelang.
12 Ruas Jalan Poros Kabupaten yang Kecipratan Program DID
Panyepen – Baturasang
Paopale Laok – Lar-lar
Banjar Talela – Taddan
Lepelle – Palenggiyan
Kamondung – Meteng
Trapang – Asem Jaran
Karang Penang Oloh – Bulmated
Labang – Noreh
Somber – Banjar
Banjar – Somber
Bajrasokah – Batuporo Barat
Tobai Timur – Poreh
CV yang mengerjakan proyek lapen
CV Suramadu Jaya
CV Aman Karya
CV Seni Wacana
CV Raden Group
CV Alfin Jaya
CV Cipta Sarana Abadi
CV Cendana Indah
CV Karya Mandiri
CV Makmur
CV Rizky Abadi
CV Baruna
CV Gubis Ratas