DAERAHHUKUMKRIMINALREGIONAL

Berkas Perkara Irham Nurdayanto Dilimpahkan Lagi ke Kejari Sampang, Sekdakab Yuliadi Setiawan Ikut Diperiksa Polisi

190
×

Berkas Perkara Irham Nurdayanto Dilimpahkan Lagi ke Kejari Sampang, Sekdakab Yuliadi Setiawan Ikut Diperiksa Polisi

Sebarkan artikel ini
Pj Kades Ragung Irham Nurdayanto (baju dinas) keluar dari ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang beberapa hari lalu.

PETAJATIM.CO || Sampang – Penyidik Satreskrim Polres Sampang kembali melimpahkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Penjabat (Pj) Kepala desa (Kades) Ragung Irham Nurdayanto. Penyidik sudah melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

“Berkas perkara sudah dilimpahkan lagi ke Kejaksaan Negeri Sampang, penyidik sudah melengkapi kekurangan sesuai petunjuk hasil koordinasi dengan JPU,” kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie kepada Petajatim.co, Rabu (03/04/2024).

 

Sebagaimana diketahui, berkas perkara tersebut pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang pada awal Maret 2023. Berkas dikembalikan jaksa ke penyidik pada 15 Maret 2023 untuk dilengkapi.

 

Dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut. Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa saksi yang salah satunya adalah Sekertaris daerah kabupaten (Sekdakab) Sampang Yuliadi Setiawan. Berkas perkara tersebut kemudian diserahkan lagi oleh penyidik ke Kejari pada 26 Maret 2024.

 

Sekedar diketahui, polisi menetapkan Irham Nurdayanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Pj Bupati Sampang dan ketua DPC PPP Sampang H Abdullah Hidayat.

 

Irham dijerat Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan, dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

 

Namun sampai saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap Irham Nurdayanto dengan pertimbangan demi menjaga kondusifitas di wilayah.

 

Reporter : Zainal Abidin