PETAJATIM.CO || Sampang – Polres Sampang, Jawa Timur menyatakan berkas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tersangka Irham Nurdayanto (Pj Kades Ragung.red) terhadap Pj Bupati Sampang dan Ketua DPC PPP Sampang H Abdullah Hidayat dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Sampang telah menerima surat pernyataan bahwa berkas perkara atas nama tersangka Irham Nurdayanto telah lengkap atau P-21.
“Ia benar, minggu kemarin sudah terbit P-21,” katanya kepada Petajatim saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (6/5/2024).
Selanjutnya penyidik akan melengkapi barang bukti dan tersangka untuk kemudian dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
“Kemungkinan minggu depan ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa,” ujar Dedy.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Irham Nurdayanto itu berawal ketika sebuah video pernyataan dari Irham Nurdayanto terkait pembatalan pengunduran dirinya dari jabatan Pj Kades Ragung, viral di media sosial.
Dalam video itu, Irham mengaku terpaksa mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Pj Kades Ragung karena mendapat tekanan dan intimidasi dari Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto dan Ketua DPC PPP Sampang H Abdullah Hidayat.
Akibat ulahnya itu, Irham Nurdayanto dilaporkan ke Polres Sampang pada 4 Februari 2024. Penyidik Polres Sampang menetapkan Irham Nurdayanto sebagai tersangka pada 13 Febuari 2024.
Kemudian pada (19/2/2024), Irham Nurdayanto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Meski begitu penyidik tidak langsung melakukan penahanan.
Irham kembali dipanggil oleh penyidik Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Rabu (03/04/2024). Selain Irham, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi. Salah satunya yaitu Sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan.
Reporter : Zainal Abidin