KRIMINAL

Biadab, Laki-laki Paruh Baya Asal Pulau Mandangin Tega Cabuli Bocah 7 Tahun

90
×

Biadab, Laki-laki Paruh Baya Asal Pulau Mandangin Tega Cabuli Bocah 7 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Waluyo Saputro membeberkan barang bukti serta pelaku pencabulan anak dibawah umur

petajatim.co, Sampang – Aksi bejat Sa’iun (50) pria paruh baya asal Dusun Kramat Tengah Desa Pulau Mandangin Kecamatan Kota Sampang tega mencabuli seorang bocah AR (7) asal Dusun Barat Desa Pulau Mandangin saat pulang sekolah dan masih memakai seragam sekolah.

Kasus pencabulan tersebut tertuang Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/286/XII/2019/JATIM/RES.SAMPANG/tanggal 11 Desember 2019 .

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS dalam konfrensi pers menyampaikan, telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan pada seorang bocah AR (7) oleh seorang pria paruh baya Sa’iun ( 50) di rumah kosong di Dusun Barat Desa Pulau Mandangin Kecamatan Sampang pada hari Rabu 11 Desember 2019.

“Kejadian bermula pada saat korban AR ( 7) sedang pulang sekolah bertemu dengan pelaku Sa’iun di jalan, kemudian pelaku menawarkan jasa untuk mengantar kerumahnya. Aan tetapi pelaku tidak mengangarkan korban ke rumahnya malah menuju rumah kosong milik Awat yang orangnya bekerja di Surabaya di Dusun Barat Desa Pulau Mandangin, kemudian pelaku merayu dan meng iming – imingi uang sebesar Rp 2.000 dengan catatan korban mau bersetubuh dengannya,” jelas Didit.

Kemudian korban disuruh membuka celana dalamnya dan pelaku di suruh jongkok. Pelaku yang sudah kesetanan dirasuki birahi menyetubuhi korban. Akibat perbuatan biadab pelaku tersebut, membuat korban mengalami trauma. Atas perbuatan pelaku maka orang tua korban segera melaporkan SPKT Polres Sampang.

“Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah melampiaskan nafsu birahinya, dengan barang bukti yang diamankan baju dan rok pramuka yang dikenakan korban,” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Subs pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (tricahyo/her)