KRIMINAL

Biadab Seorang Ayah Asal Omben Tega Cabuli Anak Tirinya Hingga 25 Kali

998
×

Biadab Seorang Ayah Asal Omben Tega Cabuli Anak Tirinya Hingga 25 Kali

Sebarkan artikel ini
Tersangka pencabulan saat diringkus Satreskrim Polres Sampang.

PETAJATIM,co, Sampang – Sungguh biadab prilaku seorang ayah tiri Riadi Suber (37) warga Dusun Pale Tengah,Desa Karang Nangger, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang tega mencabuli sebut saja Mawar sebanyak 25 berkali kaliĀ  yang merupakan anak tirinya.

Riadi Suber menikahi ibu korban Siti Romlah pada tahun 2013 dan pada saat itu Mawar masih usia 9 tahun. Dengan berjalannya waktu mawar tumbuh menjadi gadis yang mulai mekar sehingga menggugah hasrat lelaki ayah tirinya.

Apalagi Riadi Suber tinggal satu atap dengan Siti Romlah dan anak tirinya. Dengan berjalannya waktu anak tirinya tumbuh semakin besar sehingga membuat gelap mata ayah tirinya untuk berbuat biadab menyetubuhi anak tirinya.

“Sejak bulan Juni 2019 sampai bulan Mei 2020 pelaku yang merupakan ayah tirinya telah melakukan persetubuhan sebanyak 25 kali,ujar Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz , Kamis 24/9/2020.

Modus yang dipakai tersangka pencabulan dibawah umur untuk meloloskan niat jahatnya dengan ancaman akan menyebarkan foto telanjang korban.

“Takut foto telanjang disebarkan oleh pelaku, maka korban menuruti nafsu bejat tersangka untuk melampiaskan nafsu bejatnya hingga 25 kali,”jelasnya.

Akibat perbuatannya , tersangka disangkakan pasal Pasal 81 Subs Pasal 82 Undang Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penerpan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman penjara tersangka 15 tahun ,” pungkasnya.

Penulis : Tricahyo
Editor : Heru